Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Diversi dan Lobi Keluarga Ditolak, AG Jalani Sidang Perdana hingga Terancam 7 Tahun Penjara
Musyawarah diversi diwarnai lobi keluarga AG sementara kubu korban David Ozora tolak damai akhirnya AG langsung jalani sidang perdananya.
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AG pelaku anak yang berkonflik dengan hukum kasus penganiayaan David Ozora jalani sidang perdana, Rabu (29/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
AG langsung disidang dengan agenda pembacaan dakwaan setelah musyawarah diversi ditolak oleh keluarga David Ozora.
Meski ada upaya lobi-lobi pendekatan dari keluarga AG, kubu keluarga David Ozora tetap tegas menolak damai.
Kini AG bakal menjalani persidangan dan terancam tujuh tahun penjara.
Ayah David Ozora bakal menjadi saksi di persidangan yang digelar tertutup.
Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berjanji sidang putusan pasti digelar terbuka.
Sidang pelaku AG akan berlangsung tertutup karena status AG yang masih di bawah umur.
Diversi Ditolak, AG Kekasih Mario Dandy Langsung Didakwa
Kekasih Mario Dandy, AG (15) resmi menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).
Pasalnya, keluarga David menolak mentah-mentah penyelesaian perkara secara damai terkait AG.
Penolakan itu disampaikan dalam musyawarah diversi antara pihak AG dan David Ozora hari Rabu (29/3/2023).
"Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Rabu (29/3/2023).
Imbasnya, perkara ini akan dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari itu juga.
Sebagaimana persidangan pidana pada umumnya, agenda persidangan AG hari ini adalah pembacaan dakwaan.
"Hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama. Kalau sidang pertama tentu agenda adalah pembacaan surat dakwaan," katanya.
Persidangan pun telah dijadwalkan tak lama dari waktu musyawarah diversi usai.
"Kira-kira beberapa waktu lagi, paling tidak setengah jam."

Sebagai informasi, musyawarah diversi kasus penganiayaan itu telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB di Ruang Mediasi Diversi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Diversi sudah mulai di (Ruang Mediasi) lantai 2. Jam 10," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Rabu (29/3/2023).
Dalam musyawarah diversi hari ini, AG didampingi oleh keluarga serta penasihat hukumnya.
Selain itu, hadir pula perwakilan keluarga David Ozora (17) sebagai korban beserta penasihat hukumnya.
AG sendiri tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 09.20 WIB. Dirinya tampak turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Barat didampingi sejumlah jaksa.
Dia terlihat mengenakan sweater putih dengan list merah muda di bagian depan.
Wajahnya pun ditutupi dengan jaket berwarna biru.
Diversi ini merupakan proses yang mesti dilalui dalam penyelesaian perkara anak berkonflik dengan hukum seperti AG.
Landasan hukumnya termaktub dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang SPPA, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Kemudian Pasal 8 Undang-Undang SPPA, tertulis bahwa diversi dalam perkara anak dilakukan untuk beberapa tujuan, yaitu:
• Mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
• Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
• Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
• Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
• Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.
Baca juga: Belum Lengkap, Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Dikembalikan ke Penyidik
Dalam perkara penganiayaan ini, status AG telah berubah dari saksi menjadi anak berkonflik dengan hukum pada Kamis (2/3/2023).
Sebagai anak berkonflik dengan hukum, dirinya dijerat pasal berlapis yakni 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP subsidair 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
Upaya Lobi-lobi Keluarga AG dalam Musyawarah Diversi
Penasihat hukum David Ozora (17) mengungkapkan adanya pendekatan yang dilakukan keluarga AG selama musyawarah diversi berlangsung.
Namun upaya pendekatan itu tak digubris oleh keluarga korban, David Ozora.
"Keluarga berupaya melakukan pendekatan ke kami. Tapi sesuai apa yang dikatakan bapaknya David, tak ada damai," ujar Alto Luger saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Sayangnya, tak dijelaskan lebih rinci bentuk pendekatan yang dilakukan keluarga AG untuk melobi pihak korban, David Ozora.
Alto hanya menyatakan, adanya komunikasi yang berusaha dibangun oleh keluarga AG.
"Ada komunikasi yang ingin dibangun untuk langsung ngomong ke keluarganya. Tapi kami tetap pada pendirian awal, tak perlu komunikasi," ujarnya.
AG Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Secara Tertutup
Musyawarah diversi anak berkonflik dengan hukum, AG (15) berakhir buntu.
Dalam musyawarah yang berlangsung setengah jam itu, pihak keluarga David Ozora (17) menolak mentah-mentah penyelesaian perkara di luar persidangan.
Sang anak yang terlibat penganiayaan David, menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum hari ini, Rabu (29/3/2023).
Pembacaan dakwaan hari ini pun dilakukan tertutup, dipimpin Hakim Anak Sri Wahyuni Batubara.
"Hari ini juga dan sidang yang pertama itu dilakukan di ruang sidang 7. Tapi dengan acara sidang secara tertutup," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Rabu (29/3/2023).
Persidangan tertutup itu sesuai dengan Pasal 153 Ayat 3 KUHAP yang berbunyi:
Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.
Kemudian di dalam Pasal 54 Undang-Undang SPPA, termaktub pula ketentuan sebagai berikut:
Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.
Baca juga: Rieke Janji Kawal Kasus Penganiayaan yang Dialami David Ozora
Sebagai informasi, perkara penganiayaan David Ozora ini tak hanya menyeret AG.
Terdapat dua tersangka yang hingga kini masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Mereka ialah anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mario Dandy (20) dan temannya, Shane Lukas (19).
Resmi Jadi Terdakwa, AG Kekasih Mario Dandy Terancam Tujuh Tahun Penjara
Kekasih Mario Dandy, AG (15) telah menjadi terdakwa dalam perkara penganiayaan David Ozora (17).
Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan bagi AG telah dilaksanakan hari ini, Rabu (29/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi: Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Ayah David Ozora Bakal Jadi Saksi Dalam Persidangan AG
AG, remaja kekasih Mario Dandy Satrio menjalani sidang perdana perkara penganiayaan terhadap David Ozora, Rabu (29/3/2023).
Dalam sidang nanti, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina akan dihadirkan sebagai saksi.
"Bapaknya David akan hadir sebagai saksi," ujar Alto Luger saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Namun belum diketahui pasti, pada persidangan tanggal berapa Jonathan Latumahina akan hadir sebagai saksi.
"Masih belum, karena besok masih eksepsi dan sebagainya. Mungkin minggu-minggu depan," kata penasihat hukum David, Melissa Anggraeni saat ditemui usai sidang pembacaan dakwaan AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/2023).
Ayahanda David dihadirkan sebagai saksi di persidangan karena pernah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
"Beliau juga sudah sempat diperiksa. Jadi akan memberikan kesaksian di dalam persidangan tertutup ini," ujarnya.

PN Jaksel Pastikan Sidang Putusan AG Terbuka untuk Umum
Kekasih Mario Dandy, AG (15) telah menjadi terdakwa dalam perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).
Persidangan perkara AG pun digelar tertutup untuk hari ini, Rabu (29/3/2023) dan seterusnya.
Namun khusus agenda putusan, persidangan dipastikan terbuka untuk umum.
"Sidang tertutup. Pembacaan putusan terbuka," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Selain tertutup, usia AG yang masih anak-anak pun menjadi alasan persidangan dikebut secepat mungkin, menyesuaikan dengan masa penahanan.
Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), terdakwa anak dapat ditahan hingga 10 hari untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama.
Kemudian perpanjangan penahanan dapat dilakukan hingga 15 hari oleh Hakim yang menangani perkara.
Meski dikebut sedemikian rupa, Djuyamyto memastikan bahwa putusan perkara AG belum diagendakan untuk pekan ini.
"Kalau minggu ini jelas tidak mungkin," katanya.
AG Pacar Mario Dandy Akan Ajukan Eksepsi
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) selesai dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Terkait itu, agenda sidang selanjutnya adalah pihak AG akan mengajukan keberatan atas dakwaan atau eksepsi dalam sidang pada Kamis (30/3/2023).
"Agenda besok eksepsi dari penasehat hukumnya AG," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Tribunnews.com, Rabu (29/3/2023).

Senada dengan Djuyamto, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan jika pihaknya tengah mempersiapkan berkas untuk eksepsi kliennya besok.
"Besok kita eksepsi, kami buru-buru untuk harus kejar untuk eksepsi besok," ungkapnya.
Mangatta menyebut kliennya berkomitmen akan mengikuti proses persidangan dengan sebaik mungkin.
"Seperti yang disampaikan teman-teman pengadilan, kami ikuti proses ini sebaik mungkin. Banyak pihak yang terus mendoakan ini kami terus juga mengikuti proses keadilan semua termasuk untuk ananda David," ungkapnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.