Rabu, 20 Mei 2026

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mario Dandy, Shane Lukas, dan APA Jadi Saksi Persidangan AG

Sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) telah memasuki persidangan atas terdakwa AG (15), ada 19 saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.

Tayang:
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) dengan terdakwa AG (15) kembali digelar hari ini Selasa (4/4/2023) agenda pemeriksaan saksi. Total ada 19 saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Di antaranya terdapat dua tersangka penganiayaan David, Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) serta saksi APA atau Amanda.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) telah memasuki persidangan atas terdakwa AG (15).

Hari ini, Selasa (4/4/2023), persidangan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Total ada 19 saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara AG. Di antaranya terdapat dua tersangka penganiayaan David, Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Keduanya tampak sudah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 09.43 WIB untuk memberikan keterangan sebagai saksi fakta dalam perkara AG.

Berdasarkan pantauan, Mario Dandy tampil mengenakan kemeja batik.

Sementara Shane Lukas tampak mengenakan kaus hitam polos.

Meski demikian, pakaian mereka sama-sama dibalut kemeja tahanan Polda Metro Jaya berwarma oranye.

shane di sidang AG
Sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) dengan terdakwa AG (15) kembali digelar hari ini Selasa (4/4/2023) agenda pemeriksaan saksi. Total ada 19 saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Di antaranya terdapat dua tersangka penganiayaan David, Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) serta saksi APA atau Amanda.

Begiti tiba, Mario Dandy tampak bungkam, enggan menanggapi pertanyaan awak media.

Namun Shane Lukas menyatakan bahwa dirinya sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini.

"Sehat. Siap," kata Shane seraya menundukkan wajah.

Tak hanya mereka berdua, persidangan AG hari ini juga menghadirkan Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) sebagai saksi.

Mantan kekasih Mario Dandy itu tiba lebih awal dari dua saksi lainnya, yaitu sekira pukul 09.27 WIB.

Berdasarkan pantauan, Amanda tampak hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Wajahnya ditutupi masker hitam.

Seperti biasanya, dia pun mengenakan headphone di kepalanya.

Terlihat pula Amanda berjalan ke ruang sidang sembari membawa laptop yang terbuka.

"Iya Amanda jadi saksi. Nanti dulu ya, Amandanya mau ujian," ujar penasihat hukum yang mendampingi Amanda.

amanda sidang AG
Sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) dengan terdakwa AG (15) kembali digelar hari ini Selasa (4/4/2023) agenda pemeriksaan saksi. Total ada 19 saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Di antaranya terdapat dua tersangka penganiayaan David, Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) serta saksi APA atau Amanda.

Untuk informasi, dari 19 saksi pihak JPU, 5 di antaranya telah diperiksa kemarin, Senin (3/4/2023). Mereka ialah 
Jonathan Latumahina sebagai ayahanda David dan Rustam Hatala sebagai paman David.

Kemudian ada pula saksi berinisial N, R, dan RJ yang melerai penganiayaan oleh Mario Dandy dkk.

Artinya, masih ada 14 saksi lagi yang akan dihadirkan, yaitu 10 saksi fakta dan 4 saksi ahli.

Untuk saksi ahli, Reza membebeberkan bahwa jaksa penuntut umum akan menghadirkan ahli kedokteran, ahli pidana, dan ahli digital forensik.

"Ada dua ahli dari kedokteran, 1 dari ahli pidana, dan satu dari digital forensik," katanya.

Dalam perkara ini, AG telah didakwa dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved