Usut Kasus Korupsi Pengadaan LNG Pertamina, KPK Panggil Dua Saksi
KPK telah menambah masa pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang pihak terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2014.
Untuk mengusut kasus ini, penyidik KPK memanggil dua saksi pada hari ini, Rabu (5/4/2023).
Mereka antara lain, Dendy Romulo, Assistant LNG Trading periode 2012-2013 dan Heri Hariyanto, Manager Portofolio Synergy PT Pertamina (Persero).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu.
Untuk diketahui, KPK telah menaikkan status perkara dugaan korupsi LNG di Pertamina.
Dengan begitu, KPK telah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Kendati demikian, KPK belum dapat membeberkan identitas para tersangka, termasuk dilakukannya penahanan.
Baca juga: KPK Tambah Masa Cegah ke Luar Negeri Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dkk Terkait Kasus LNG
Dalam pengusutan kasusnya, KPK telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara.
Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait dengan perkara.
"Terkait dengan penggeledahan, memang benar. Kemudian kami juga melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk juga tempat tinggal dari pihak-pihak yang terkait perkara ini sudah kami lakukan penggeledahan. Sejauh ini kami dapatkan beberapa dokumen terkait dengan perkara ini," kata Ali, dikutip Sabtu (25/6/2022).
Di sisi lain, KPK telah menambah masa pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang pihak terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina.
Berdasarkan informasi yang dihimpun keempat orang yang dicegah adalah mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia.
Keempat orang yang terkait dengan perkara ini masa pencegahannya diperpanjang selama enam bulan kedepan.
"Cegah tersebut dimulai bulan Desember 2022 hingga Juni 2023," ujar Ali Fikri, Kamis (22/12/2022).
5 Fakta OTT KPK di Kolaka Timur: 5 Tersangka Termasuk Bupati, Barang Bukti Rp200 Juta |
![]() |
---|
OTT Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Berdekatan dengan Rakernas NasDem, Ini Penjelasan KPK |
![]() |
---|
Bupati Koltim Dikenal Ramah dan Sering Ngopi Bareng, Warga Kaget Abdul Azis Ditangkap KPK |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Proyek RSUD, Bupati Kolaka Timur Berperan Atur Lelang dan Terima Fee |
![]() |
---|
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditahan KPK Dini Hari: Tangan Diborgol, Pakai Rompi Oranye |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.