Selasa, 14 April 2026

Lebaran 2023

Kuota Mudik Gratis Naik Kereta dan Kapal Laut Masih Ada, Ini Cara Daftarnya

Kuota mudik gratis via kapal laut dan kereta api oleh Kemenhub masih tersedia. Simak cara daftar dan syarat berikut ini.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Endra Kurniawan
Tangkap layar laman mudikgratis.dephub.go.id
Masih tersedia kuota mudik gratis naik kapal laut dan kereta api oleh Kemenhub 2023. Berikut cara daftar serta ketentuannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka program Mudik Gratis untuk angkutan Lebaran 2023.

Dalam program mudik gratis tersebut, Kemenhub menyediakan kuota sebanyak 10 ribu penumpang kapal laut dan 10.440 motor untuk kereta api.

Diketahui, hingga 4 April 2023 kuota mudik gratis naik kereta api sudah terisi sebanyak 6.735 motor, sehingga masih ada sisa 3.705 penumpang motor.

Sementara, kuota mudik gratis naik kapal laut hingga 5 April 2023 masih tersisa 2.239 penumpang dengan 1.579 motor.

Sebagai informasi penumpang yang mengikuti program mudik gratis ini, dapat sekaligus membawa sepeda motornya untuk diangkut oleh kereta ataupun kapal laut tersebut.

Bagi calon penumpang yang hendak mendaftarkan diri dalam program mudik gratis tersebut, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

Baca juga: Ada Diskon Tarif Tol 20 Persen di Cikampek dan Kalihurip saat Arus Mudik, Berikut Tanggal Berlakunya

Cara Daftar Mudik Gratis Naik Kapal Laut 2023

1. Peserta Mutis 2023 dengan Kapal Laut, wajib mendaftarkan diri secara online melalui mudikgratis.dephub.go.id dan memilih pilihan Kapal Laut.

2. Syarat pendaftaran Peserta Mudik Gratis:

- Identitas diri berupa KTP, SIM C. Bagi yang membawa anak dibawah usia 17 tahun wajib membawa Kartu Keluarga (KK).

- Identitas atau bukti kepemilikan motor berupa STNK yang masih berlaku.

3. Bagi peserta yang sudah berhasil mendaftar secara online, wajib melakukan verifikasi ke posko yang sudah disediakan, dengan membawa persyaratan Identitas Diri yang asli (KTP. SIM C, dan KK) juga STNK Motor, paling lambat 2 x 24 jam setelah tanggal pendaftaran online.

4. Kondisi sepeda motor:

- Layak jalan.

- Tidak boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan yang dapat mengganggu proses pengangkutan motor ke dalam kapal.

- Tidak boleh ada box tambahan di samping kiri, kanan, maupun belakang.

5. Jumlah helm harus sesuai dengan jumlah penumpang.

6. BBM wajib dalam keadaan maksimal 1 (satu) liter/ motor.

7. Seluruh peserta Mutis 2023 diwajibkan sudah melakukan vaksin Covid-19.

Baca juga: BPJS Kesehatan Siapkan 5 Posko Mudik dan 1 Posko Arus Balik Lebaran 2023

Cara Daftar Mudik Gratis Naik Kereta 2023

Laman https://mudikgratis.dephub.go.id/
Laman https://mudikgratis.dephub.go.id/ (mudikgratis.dephub.go.id)

1. Kunjungi laman https://mudikgratis.dephub.go.id;

2. Klik program Montis;

3. Lengkapi formulir pendaftaran:

- Pilih moda transportasi

- Pilih jumlah penumpang

- Pilih kota asal dan tujuan

- Pilih tanggal keberangkatan dan tanggal kembali

- Isi kode verifikasi

4. Klik 'cari perjalanan' dan formulir detail pendaftaran akan muncul;

5. Lengkapi formulir sesuai KTP, KK, SIM C, STNK, dan jenis motor;

6. Lengkapi semua proses pendataan yang diminta sampai selesai;

7. Lakukan verifikasi pendaftaran di stasiun kereta yang ditunjuk;

8. Motor diserahkan ketika pendaftaran sudah disetujui;

9. Serahkan kendaraan roda dua satu hari sebelum keberangkatan dan diambil maksimal satu hari setelah tiba;

10. Bawa bukti pendaftaran dan bukti kirim saat mengambil motor.

Baca juga: KAI: 1,5 Juta Tiket Kereta Periode Mudik Lebaran Sudah Terjual, Ini 10 Relasi Terfavorit

Ketentuan Mudik Gratis Naik Kereta

1. Semua peserta Motis 2023 dengan KA, mendaftarkan diri secara Online melalui mudikgratis.dephub.go.id. atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk.

2. Bagi Peserta yang sudah berhasil mendaftar secara Online WAJIB melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.

3. Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya.

4. Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor

5. Pada saat penyerahan Sepeda Motor, Peserta wajib menunjukkan KTP Asli pendaftar dan bukti pendaftaran.

6. Sepeda Motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun Tujuan, akan dikenakan biaya Parkir oleh pengelola Parkir Resmi Stasiun.

7. Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion.

8. BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan

9. Kode Booking Tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan Sepeda Motor.

10. Peserta dilarang memberikan Tip bagi Petugas Motis 2023.

11. Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.

12. Para peserta diwajibkan sudah vaksin boster.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved