Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Update Kondisi David Terkini: Daya Ingatnya Masih Belum Sesuai, Bisa Komunikasi Tapi Hanya Satu Arah
Penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menyebut kondisi David kini membaik dan sudah bisa berkomunikasi, meski sifatnya hanya satu arah.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengungkapkan kondisi terkini dari David Ozora yang sebelumnya harus dirawat intensif karena alami penganiayaan dari Mario Dandy.
Mellisa mengatakan hingga kini David masih dirawat intensif di ICU Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.
Kondisi David, kata Mellisa, kini mulai membaik, ia sudah bisa banyak mereskon dan diajak komunikasi.
"Masih di ruang ICU David, dirawat intensif. Karena saya melihat dia sudah banyak merespon kemudian saya coba ajak komunikasi," kata Mellisa dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Minggu (9/4/2023).
Meski telah bisa diajak komunikasi, tapi ini sifatnya masih satu arah.
Selain itu, Mellisa menyebut memori David masih lompat-lompat, sehingga ia belum bisa menjawab pertanyaan sesuai dengan semestinya.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Siapkan 8 Orang untuk Bela Mario Dandy Dalam Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora
"Cuman memang komunikasi David ini sifatnya masih satu arah dan banyak sekali memori dia yang lompat-lompat. Artinya dia masih belum bisa menjawab sesuai dengan semestinya."
"Kemudian banyak juga komunikasi dari David ini tidak bisa merespon secara berurutan, jadi random, lalu jika lebih dari satu atau yang berkaitan dengan angka dia sudah langsung buyar komunikasinya," terang Mellisa.
Untuk itu David masih membutuhkan asesmen lebih lanjut terkait kognitifnya.
Meski demikian pihak keluarga sudah sangat bersyukur dengan perkembangan kesehatan David saat ini.
Baca juga: Senyum David Ozora Saat Diizinkan Menyentuh Kumis Adam Suseno Suami Inul Daratista
Bahkan Dokter juga menyebut bahwa perkembangan kesehatan David ini adalah bagian dari mukjizat dari Tuhan.
Serta berkat doa-doa seluruh masyarakat Indonesia untuk David.
"Jadi memang masih butuh asesmen lebih lanjut terkait kognitifnya, tetapi keluarga untuk perkembangan saat ini sudah sangat bersyukur."
"Dokter juga katakan ini bagian dari mukjizat dan doa-doa dari seluruh masyarakat Indonesia," pungkasnya.
Baca juga: 6 Alasan Ini Jadi Pertimbangan Kubu David Minta AGH Dihukum Maksimal
Jelang Sidang Putusan, Kubu David Ozora Harap AGH Divonis 6 Tahun Penjara
Mantan kekasih Mario Dandy, AGH (15) akan divonis terkait kasus penganiayaan David Ozora (17) pada Senin (10/4/2023) besok.
Menjelang vonis tersebut, kubu David Ozora berharap agar AGH dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan 4 tahun penjara.
Alasannya, ancaman maksimal dari pasal yang menjerat AGH, Pasal 355 Ayat (1) KUHP yaitu 12 tahun.
Kemudian mengingat usia AGH yang masih anak-anak, maka dia dapat dijatuhi hukuman setengah dari ancaman maksimal, yaitu 6 tahun penjara.
Baca juga: Pengacara David Sebut Nota Pembelaan AG Rapuh dan Tak Kuat hingga Ditolak JPU
"Dalam penerapan Pasal 355 Ayat (1) juncto 55 KUHP kami tak melihat ada pengurangan selain dari 12 tahun yang dikurangi setengah, sehingga kami berharap nanti putusan Majelis Hakim akan berikan vonis yang sangat maksimal, di atas dari tuntutan JPU," ujar penasihat hukum David, Mellisa Anggraini pada Kamis (6/4/2023).
Harapan itu juga disampaikan lantaran tim penasihat hukum AGH dianggap memberikan pleidoi atau pembelaan yang rapuh.
Menurut Melisa, pleidoi yang dilayangkan kubu AGH tak mampu membantak fakta-fakta yang telah disampaikan jaksa penuntut umum.
"Pleidoinya penasihat hukum AGH tuh cukup rapuh dan tak kuat, tak mampu membuktikan terkait analisa yuridis maupun analisa fakta yang mampu membantah fakta-fakta atau kesimpulan yang telah disampaikan oleh JPU," katanya.
Baca juga: AG Minta Dibebaskan dari Jerat Pidana, Kubu David Ozora: Tak Rasional
Kemudian Mellisa juga menyoroti penasihat hukum AGH yang meminta kliennya dibebaskan.
Permohonan itu disebut Mellisa tidak masuk akal. Sebab, perbuatan yang dilakukan AGH bersama Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) telah menyebabkan David luka berat.
"Kami melihat sungguh tak rasional jika bebas, mengingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," katanya.
Sementara terkait usia AGH yang masih belia dan memiliki masa depan yang panjang, Mellisa pun membandingkan dengan kliennya yang juga anak-anak.
Baca juga: Air Mata AG Tumpah Saat Sidang, Sampaikan Penyesalan Atas Penganiayaan Terhadap David Ozora
Menurutnya, perbuatan AGH bersama Mario Dandy dan Shane Lukas telah merenggut masa depan David.
"Yang merusak atau menghancurkan semua masa depan, cita-cita itu adalah pelaku anak dan pelaku lainnya ini," ujarnya.
Oleh sebab itu, Majelis Hakim diharapkan dapat memutus perkara AGH ini dengan seadil-adilnya.
"Kami harap hakim tunggal melihat sisi-sisi keadilan, betapa beratnya atau rusaknya yang sudah dilakukan para pelaku ini."
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)
Baca berita lainnya terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.