Jumat, 15 Agustus 2025

Anas Urbaningrum Bebas

Gede Pasek Justru Sarankan SBY yang Minta Maaf ke Anas Urbaningrum

Menolak pernyataan Andi, Pasek justru meminta SBY juga meminta maaf kepada Anas.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Reza Deni
I Gede Pasek Suardika di Waroeng Sadjoe, Tebet, Jakarta, Sabtu (5/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang juga loyalis Anas Urbaningrum Gede Pasek Suardika menanggapi pernyataan Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief yang meminta Anas untuk meminta maaf ke SBY dan juga kader Demokrat lainnya.

Diketahui, Anas bakal menghirup udara bebas pada Selasa (11/4/2023) besok.

Menolak pernyataan Andi, Pasek justru meminta SBY juga meminta maaf kepada Anas.

"Meminta maaf atas pidato dari Jeddah yang memaksakan kasus AU bisa disegerakan yang berakibat ada sprindik bocor ke Istana oleh oknum KPK. Meminta maaf atas upaya kudeta di Majelis Tinggi PD atas jabatan Ketum saat AU belum jadi tersangka. Meminta maaf atas janji rekonsiliasi usai KLB di Bali yang di ingkarinya sementara AU sudah berusaha membantunya untuk aklamasi," kata Pasek kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

Pasek juga meminta SBY meminta maaf kepada Anas karena tuduhan kasus e-KTP terhadap Anas.

"Meminta maaf atas tidak konsistennya memberlakukan pakta integritas kalau tersangka terdakwa dan terpidana harus mundur dan berhenti di PD karena terbukti saat ini mantan narapidana malah dapat jabatan tinggi," ujarnya.

"Masih banyak lagi yang harus SBY meminta ke AU untuk dimaafkan. Mari gunakan hati yang jernih dan tegar mengakui semua itu. Dan saya yakin Andi Arief tidak mengerti soal itu," sambungnya.

Pasek menegaskan Anas tidak membawa dendam usai bebas. Namun, Anas akan berjuang mencari keadilan terhadap hal yang mengkriminalisasikan dirinya.

"Bagus juga bila Andi Arief bisa membantu membongkar aksi kriminalisasi itu," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief memberi saran kepada eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum jelang hari kebebasannya pada Selasa (11/4/2023) besok.

Menurutnya, ketika memimpin Partai Demokrat, Anas hampir membuat partai berlambang mercy tersebut hampir karam.

"Sebagai sahabat, saya menyarankan AU memilih meminta maaf terbuka kepada bapak SBY dan seluruh kader Demokrat yang hampir karam saat dipimpinnya," kata Andi dalam pesan yang diterima, Senin (10/4/2023).

Dari situlah, dia menilai hati yang bersih akan muncul.

Andi juga menyarankan kepada terpidana perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang itu untuk memulai hidup yang baru.

"Mulailah hidup baru, hidup yang lebih baik," katanya.

Andi mengatakan bahwa semua orang punya masa yang kelam, tetapi tak menutup kemungkinan untuk memperbaiki diri di kemudian hari.

"Lingkungan politik akan menjadi salah satu yang menentukan. Semoga lingkungan politik setelah keluar dari Sukamiskin yang menjadi pilihan adalah yang bersih hati, pikiran dan tindakan," kata dia.

Sebelumnya, Terpidana perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang, eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (11/4/2023) besok. 

Apabila memenuhi syarat, Anas mulai besok menjalani program cuti menjelang bebas setelah rampung menjalani masa hukuman 8 tahun penjara dikurangi remisi.

"Kalaupun sudah memenuhi persyaratan sudah dicek dari pihak lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok, dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas," ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, kepada awak media, Senin (10/4/2023).

Rika menjelaskan, status Anas akan menjadi klien balai pemasyarakatan jika memenuhi syarat untuk menjalani program cuti menjelang bebas.

"Besok juga yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien balai pemasyarakatan," jelasnya.

Baca juga: Jelang Bebas dari Tahanan, Anas Urbaningrum Menuliskan Surat di Akun Twitternya

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat.

Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara. 

Atas putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Di tingkat kasasi, MA memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik. 

Tidak terima atas putusan kasasi, Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juli 2018 lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PK MA menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Putusan PK Anas Urbaningrum diputus oleh majelis PK yang terdiri dari Ketua Hakim Agung Sunarto selaku Ketua Majelis serta Andi Samsan Nganro dan M Askin selaku Hakim Anggota pada Rabu, 30 September 2020.

Selain pidana pokok, majelis PK MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas Urbaningrum berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57 miliar dan 5,26 juta dolar AS subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

Dalam putusannya, majelis PK MA berpendapat alasan Anas mengajukan PK lantaran adanya kekhilafan hakim dapat dibenarkan. 

Majelis PK menyatakan judex juris telah salah menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang dilakukan Anas.

Dalam pertimbangannya, majelis PK MA menilai uang dan fasilitas yang diterima Anas, baik melalui PT Adhi Karya maupun Permai Group dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta fee-fee dari perusahaan lain karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.

Sebagian dari dana tersebut kemudian dijadikan sebagai marketing fee di bagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai APBN. 

Namun, majelis PK menilai tidak ada satu pun saksi dari pihak PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas Urbaningrum melakukan lobi-lobi kepada pemerintah agar perusahaan itu mendapatkan proyek. 

Selain itu, tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan itu atas kendali Anas Urbaningrum

Hanya ada satu saksi, yaitu M Nazaruddin, yang menerangkan demikian. 

Sementara, satu saksi tanpa didukung alat bukti adalah unus testis nullus testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian.

Majelis PK pun menilai dalam proses pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat, Anas tidak pernah berbicara bagaimana uang didapat. 

Anas hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam kongres di Bandung. 

Uang yang didapatkan untuk penggalangan dana pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat adalah penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis PK menilai dakwaan Pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut. 

MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan