Anas Urbaningrum Bebas
Anas Urbaningrum Buat 'Coretan-coretan' Selama Huni Lapas Sukamiskin, Apa Isinya?
Selama menghuni Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum mengaku membuat sebuah karya tulis yang disebutnya sebagai 'corat-coret'.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023).
Anas bebas setelah menjalani masa hukuman selama 9 tahun 3 bulan di Lapas Sukamiskin
Kini, dia tengah menjalani cuti menjelang bebas (CMB) selama 3 bulan ke depan.
Selama di dalam Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum mengaku membuat sebuah karya tulis yang disebutnya sebagai 'corat-coret'.
Namun, dia belum mau membocorkan isi dari corat-coretnya itu.
Pasalnya, Anas masih mengaku akan menimbang-nimbang apakah corat-coretannya itu bisa bermanfaat bagi banyak orang atau justru merugikan banyak orang.
Hal itu disampaikan Anas Urbaningrum saat sesi wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network, Domu Ambarita di sela-sela Silahturahmi Akbar HMI di Rumah Makan Panyo, Bandung, pada Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Jelang Kedatangan Anas Urbaningrum, Gapura di Desa Ngaglik Dipasangi Spanduk Selamat Datang
"(Karya) ada coretan-coretan, tetapi saya akan menimbang apakah coret-coretan itu perlu di ketahui oleh khalayak. Saya akan menimbang asas manfaat dan mudaratnya gitu, jadi kita harus agak bijaksana," kata Anas.
Memang diketahui, Anas kerap disebut-sebut bakal membongkar keterlibatan sejumlah pihak yang melakukan skenario agar dirinya dijebloskan ke dalam penjara lewat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eks koruptor proyek Wisma Atlet Hambalang ini juga mengungkapkan, pertimbangannya untuk mengeluarkan ataupun menahan karya 'coret-coretan' itu.
Karena, menurutnya, apakah karya yang dibuatnya bakal bermanfaat bagi banyak orang atau tidak.
Baca juga: Rifqinizamy Karsayuda: Keluarga Besar HMI dan KAHMI Bahagia serta Bangga Anas Urbaningrum Bebas
Secara singkat, Anas membocorkan jika coret-coretan itu berisi hal yang tidak serius. Namun, sebagai seseorang yang pernah malang melintang di dunia politik ini, buka tidak mungkin justru coret-coretan Anas bakal membuka tabir keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi di masa lalu.
"Kita punya karya tetapi kemudian karya itu diketahui khayalak mendatangkan mudarat kan harus kita timbang-timbang, kalau pasti bermanfaat gitu ya boleh untuk diketahui khalayak," ucap Anas.
"Tidak ada yang serius, tetapi coret-coretan lah," terang dia.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum.
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat.
Baca juga: Angelina Sondakh Sebut Anas Urbaningrum Sahabat Sejati hingga Ungkap Peran Athiyyah Laila
Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara.
Atas putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Di tingkat kasasi, MA memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik.
Tidak terima atas putusan kasasi, Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juli 2018 lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PK MA menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Putusan PK Anas Urbaningrum diputus oleh majelis PK yang terdiri dari Ketua Hakim Agung Sunarto selaku Ketua Majelis serta Andi Samsan Nganro dan M Askin selaku Hakim Anggota pada Rabu, 30 September 2020.
Selain pidana pokok, majelis PK MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas Urbaningrum berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57 miliar dan 5,26 juta dolar AS subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.
Dalam putusannya, majelis PK MA berpendapat alasan Anas mengajukan PK lantaran adanya kekhilafan hakim dapat dibenarkan.
Majelis PK menyatakan judex juris telah salah menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang dilakukan Anas.
Dalam pertimbangannya, majelis PK MA menilai uang dan fasilitas yang diterima Anas, baik melalui PT Adhi Karya maupun Permai Group dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta fee-fee dari perusahaan lain karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.
Sebagian dari dana tersebut kemudian dijadikan sebagai marketing fee di bagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai APBN.
Namun, majelis PK menilai tidak ada satu pun saksi dari pihak PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas Urbaningrum melakukan lobi-lobi kepada pemerintah agar perusahaan itu mendapatkan proyek.
Selain itu, tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan itu atas kendali Anas Urbaningrum.
Hanya ada satu saksi, yaitu M Nazaruddin, yang menerangkan demikian.
Sementara, satu saksi tanpa didukung alat bukti adalah unus testis nullus testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian.
Majelis PK pun menilai dalam proses pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat, Anas tidak pernah berbicara bagaimana uang didapat.
Anas hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam kongres di Bandung. Uang yang didapatkan untuk penggalangan dana pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat adalah penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis PK menilai dakwaan Pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut.
MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.