Rabu, 1 Oktober 2025

Mudik Lebaran 2023

Aturan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023 Melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni

Berikut pengaturan arus mudik dan balik Lebaran 2023 melalui pelabuhan penyeberangan Merak-Bakauheni.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
Kompas/Nabila Tashandra
Aktivitas kapal penyeberangan Merak-Bakauheni - Berikut pengaturan arus mudik dan balik Lebaran 2023 melalui pelabuhan penyeberangan Merak-Bakauheni. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan memberikan pengaturan arus mudik dan balik Lebaran 2023 bagi pemudik yang melalui pelabuhan penyeberangan Merak-Bakauheni.

Pengaturan arus mudik dan balik dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni.

Kemenhub menyiapkan Pelabuhan Ciwandan dan Panjang untuk dilewati sepeda motor dan angkutan barang.

Penyeberangan dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera adalah melalui Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.

Sementara untuk menyebrang dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa adalah melalui Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Panjang.

Aturan penyeberangan di pelabuhan ini berlaku mulai15 April hingga 1 Mei 2023.

Baca juga: Rincian Tarif Penyeberangan Naik Kapal Feri di Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk untuk Lebaran 2023

Dikutip dari unggahan pada akun Instagram resmi Kementerian Perhubungan, berikut aturan penyeberangan di pelabuhan tujuan Pulau Sumatera dari Pulau Jawa dan sebaliknya berdasarkan jenis kendaraan:

1. Aturan Penyeberangan Tujuan Pulau Sumatera

- Kendaraan roda 4 dan mobil bus melalui Pelabuhan Merak.

- Kendaraan truk dan sepeda motor melalui Pelabuhan Ciwandan.

2. Aturan Penyeberangan Tujuan Pulau Jawa

- Kendaraan roda 4 dan mobil bus melalui Pelabuhan Bakauheni

- Kendaraan sepeda motor tujuan Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Panjang.

- Kendaraan truk melalui Pelabuhan Panjang.

Baca juga: Cek Kesiapan Layanan Mudik di Pelabuhan Merak, Jokowi Ingatkan Beli Tiket Sebelum Hari H

Selain itu, langkah antisipasi kepadatan kendaraan di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan lainnya adalah di rest area KM 43, 68, dan KM 97 (Fungsional) Tol Tangerang-Merak akan diberlakukan penundaan perjalanan atau delaying system.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved