Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Fakta Sidang Pleidoi Teddy Minahasa, Bantah Jadi Dalang Peredaran Narkoba hingga Akui Main 5 Kg Sabu

Simak fakta-fakta sidang pleidoi terpidana kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Jenderal bintang dua, Irjen Pol TeddY Minahasa membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara peredaran narkoba. Pledoi itu dibacakannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023). Inilah fakta-fakta sidang pleidoi terpidana kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta sidang pleidoi terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa pada Kamis (13/4/2023) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Tedyy Minahasa menulis nota pembelaan atau pleidoi dengan judul "Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi".

Sebelum membacakan pleidoi, Teddy Minahasa menyampaikan maaf kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai sikap emosionalnya di persidangan.

Ia beralasan tak pernah berurusan dengan kasus hukum sebelumnya sehingga hal itu menimbulkan perasaan tidak terima dengan kenyataan.

Dalam pleidoinya, Teddy Minahasa tetap membantah tuduhan dalang dari peredaran narkoba hingga mengakui bermain 5 kilogram sabu.

Baca juga: Jaksa Beberkan 5 Kesalahan AKBP Dody Prawiranegara dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Berikut fakta-fakta sidang pleidoi Teddy Minahasa yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

Teddy Minahasa Masih Sangkal Tuduhan Dalang Peredaran Narkoba

Dalam nota pembelaannya, Teddy Minahasa menyangkal dirinya menjadi dalang peredaran sabu seberat 5 kg yang ditukar dengan tawas.

Pembelaan Teddy Minahasa itu didukung dengan keterangan empat saksi sebelumnya yang menyatakan bahwa tidak ada penukaran sabu dengan tawas.

Empat saksi yang dimaksud adalah Syukur Hendri Saputra, Alexi Aubedilah, jurnalis Jontra Manvi Bhara, dan pengacara Jasman.

"Saat proses pemusnahan dan tidak ditemukan unsur tawas yang dimusnahkan semuanya adalah sabu," kata Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat.

Sampai saat terakhir ia menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa mengaku tidak pernah mendapat laporan atau komplain dari internal maupun eksternal tentang adanya peristiwa penukaran sabu dengan tawas di Polres Bukittinggi.

Karena hal tersebut, Teddy Minahasa menjadi heran mengapa penyidik mudah percaya pada keterangan dari tersangka Syamsul Ma'arif.

"Mengapa penyidik mudah mempercayai keterangan tersangka Syamsul Ma'arif, yang mengklaim telah melakukan penukaran barang bukti dengan tawas," ungkap Teddy.

Bantah Kunjungi Pabrik Sabu di Taiwan

Jejak hubungan Linda Pudjiastuti dengan Irjen Teddy Minahasa, mengaku informan polisi kasus narkoba hingga sebagai istri siri - Simak fakta-fakta sidang pleidoi terpidana kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa.
Jejak hubungan Linda Pudjiastuti dengan Irjen Teddy Minahasa, mengaku informan polisi kasus narkoba hingga sebagai istri siri - Simak fakta-fakta sidang pleidoi terpidana kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa. (Kolase Tribunnews)

Teddy Minahasa juga membantah keterangan saksi Linda Pujiastuti alias Mami Linda mengenai kunjungan mereka ke pabrik sabu di Taiwan.

Menurut Teddy Minahasa, jika benar dirinya mengunjungi pabrik sabu di Taiwan tersebut, ia nantinya pulang hanya tinggal nama.

Kemudian jasadnya akan dibuang ke laut oleh para mafia untuk menghilangkan jejak.

"Pasti saya pulang tinggal nama dan jasad saya dibuang ke laut oleh mafia tersebut," kata dia, Kamis (13/4/2023).

Dikatakan Teddy Minahasa, apakah mungkin seorang polisi dari negara lain mengunjungi pabrik sabu di Taiwan yang banyak diisi oleh mafia.

Di tempat tersebut, kata dia, banyak diisi oleh seorang mafia internasional yang kejam dan tanpa ampun.

"Secara logika apakah mungkin seorang polisi dari negara lain, Indonesia, mengunjungi pabrik sabu di Taiwan, di mana tempat tersebut merupakan sarang mafia," kata Teddy Minahasa.

Akui Dapat Tanda Jasa Terbanyak di Polri

Teddy Minahasa Putra semasa menjabat Kapolda Banten. Irjen Teddy kini dipercaya jadi Kapolda Sumbar, (25/8/2021) - Simak fakta-fakta sidang pleidoi terpidana kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa Putra semasa menjabat Kapolda Banten. Irjen Teddy kini dipercaya jadi Kapolda Sumbar, (25/8/2021) - Simak fakta-fakta sidang pleidoi terpidana kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa. (Kapolda_banten_official)

Dalam pleidoinya tersebut, Teddy Minahasa mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh 24 tanda jasa dan tanda kehormatan.

Jumlah tersebut, dikatakan Teddy Minahasa merupakan jumlah penghargaan terbanyak yang didapatkan oleh anggota Polri saat ini.

"Memperoleh 24 tanda jasa dan tanda kehormatan, ini adalah jumlah terbanyak yang dimiliki oleh seluruh anggota Polri yang ada di Indonesia saat ini," tegas Teddy.

Bantah Nikah Siri dengan Mami Linda

Dalam pleidoinya itu, Teddy Minahasa juga menyatakan bahwa dirinya tidak menikah siri dan mempunyai anak dengan saksi Linda Pujiastuti atau Mami Linda.

"Tentang kesaksian Linda Pujastuti dalam persidangan sebagai terdakwa maupun saksi telah menjelaskan beberapa keterangan yang sangat tidak benar."

"Yakni pertama mengaku sebagai istri siri saya dan memiliki anak dari pernikahan siri saya tersebut hal ini sangatlah tidak logis," tutur Teddy.

Pernyataan lain yang Teddy Minahasa sampaikan adalah tidak mungkin dirinya menikah dengan Mami Linda karena keyakinan mereka yang berbeda.

Bahkan, Teddy Minahasa pun mengaku tidak tahu nama asli dari saksinya tersebut Linda Pujiastuti karena hanya mengetahui nama asli Mami Linda adalah Anita.

"Bagaimana mungkin menikah siri tidak pakai nama asli dan yang lebih tidak masuk akal lagi adalah Linda Pujiastuti masih punya suami," ucap Teddy Minahasa.

Teddy Minahasa Tantang Tes DNA

Terkait dengan anak dari pernikahannya dengan Mami Linda, Teddy Minahasa mengatakan bahwa anak yang dimaksud tersebut tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

"Namun sampai dengan saat ini anak tersebut zonk tidak juga pernah ditampilkan," ungkap Teddy.

Teddy Minahasa pun juga menyatakan bahwa dalam usia Linda yang menginjak 56 tahun ini, secara biologis kemungkinan tidak bisa lagi mempunyai anak.

Atas hal tersebut, Teddy Minahasa kemudian menantang tes DNA jika memang ada anak dari hasil hubungannya bersama Linda.

"Terkait dengan memiliki anak dari saya sangatlah mudah dibuktikan melalui tes DNA," tegas Teddy.

Teddy Minahasa Beberkan Percakapan dengan Brigjen Mukti Juharsa dan AKBP Dony Alexander

Irjen Teddy Minahasa membeberkan percakapan dirinya dengan Dirnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa dan Wadirnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander.

Saat itu, Kombes Mukti menyampaikan, bahwa Teddy akan dikenakan pasal penyertaan, yaitu Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Saat saya dijemput oleh penyidik dari Polda Metro Jaya, dalam rangka pemindahan tempat penahanan, saya dibisikin oleh Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya, Pak Dony Alexander sebagai berikut: Mohon maaf jenderal, jenderal seperti orang tua kami sendiri, mohon maaf kami hanya menjalankan perintah pimpinan, sengaja kami sertakan pasal 55 KUHP untuk memperingan jenderal," ujar Teddy saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Kemudian saat Teddy Minahasa dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya pada 4 November 2022 , percakapan juga terjadi antara Teddy Minahasa dengan Mukti Juharsa dan Dony Alexander.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mendatangi Kampung Boncos, Jakarta Barat untuk meminta warga tidak takut melaporkan jika ada peredaran narkoba, Rabu (14/12/2022) malam- Simak fakta-fakta sidang pleidoi terpidana kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mendatangi Kampung Boncos, Jakarta Barat untuk meminta warga tidak takut melaporkan jika ada peredaran narkoba, Rabu (14/12/2022) malam. (Dok. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)

Teddy Minahasa dihampiri Mukti Juharsa dan Dony Alexander. Keduanya menyampaikan permohonan maaf kepada Teddy karena hanya menuruti perintah pimpinan.

"Tanggal 4 November 2022 Dir dan Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya menghampiri kamar sel saya, dan mengatakan: Mohon izin jenderal, kami semua tidak percaya jenderal melakukan ini. Tetapi kami mohon maaf, kami hanya melaksanakan perintah pimpinan saja," ujar Teddy.

Namun, tidak ada penjelelasan mengenai siapa pimpinan yang dimaksud tersebut.

Selain perintah pimpinan, Mukti pada saat itu menambahkan informasi rahasia kepada Teddy berupa hasil pemeriksaan Teddy yang dinyatakan positif kemudian diralat menjadi negatif.

"Izin jenderal sebenarnya ini rahasia, hasil uji laboratorium jenderal adalah negatif metafetamina."

"Tadinya kami berharap hasilnya positif agar dapat kami terapkan pasal 127 saja, sehingga Jenderal cukup direhabilitasi saja," kata Teddy, mengingat kembali perkataan Mukti kala itu.

Teddy Minahasa Akui Bermain Jual Beli 5 Kg Sabu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan dan tersenyum usai dijatuhi tuntutan hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023) - Simak fakta-fakta sidang pleidoi terpidana kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa.
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan dan tersenyum usai dijatuhi tuntutan hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023) - Simak fakta-fakta sidang pleidoi terpidana kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Ketika membacakan pleidoi, Teddy Minahasa mengaku bahwa dirinya bermain dalam jual-beli 5 kilogram sabu.

Pengakuan itu disampaikannya secara tidak langsung ketika ia menyampaikan bantahan atas penyisihan 1 ton sabu di Laut Cina Selatan.

"Jika saya adalah bandar besar yang berskala ton, lalu untuk apa lagi saya bermain pada skala 5 kilogram?" kata Teddy Minahasa, Kamis (13/4/2023).

Sabu tersebut, kata Teddy Minahasa berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.

"Bahkan 5 kilogram sabu tersebut berasal dari barang bukti sitaan Polres Bukittinggi," ujarnya.

Selain itu, Teddy Minahasa juga mengelak adanya "Buy One Get One" dalam operasi pengungkapan narkoba di Laut Cina Selatan.

Teddy Minahasa mengklaim tak ada penyisihan dengan metode Buy One Get One itu karena operasi di Laut Cina Selatan dilakukan secara sah berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kapolri.

"Tentang pengawalan kapal dengan sistem Buy One Get One dapat saya jelaskan bahwa itu sama sekali tidak benar dan hanya untuk membunuh karakter saya supaya saya terkesan sebagai jaringan narkoba internasional," kata Teddy.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved