Rabu, 27 Mei 2026

Mudik Lebaran 2023

Cara Beli Tiket Kereta Api Lebaran 2023 dan Syarat Minimal Vaksin

Berikut adalah cara memesan tiket kereta api di KAI Access dan website booking.kai.id. Dilengkapi syarat penumpang dewasa dan anak-anak.

Tayang:
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
dok. DAOP I
Ilustrasi - Berikut adalah cara memesan tiket kereta api di KAI Access dan website booking.kai.id. Dilengkapi syarat penumpang dewasa dan anak-anak. 

TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan kapasitas tempat duduk kereta api sebanyak 6.936.532 tempat duduk pada Angkutan Lebaran Tahun 2023.

Jumlah tersebut terdiri dari kelas eksekutif 987.380 tempat duduk (14 persen), kelas bisnis 137.600 tempat duduk (2 persen), dan kelas ekonomi 5.811.522 (84 persen).

"Total tempat duduk yang kami sediakan pada Angkutan Lebaran 2023 sebanyak 6,9 juta ini mengalami kenaikan 36 persen dibandingkan realisasi Angkutan Lebaran 2022 sebanyak 5.097.114 tempat duduk," ujar Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/4/2023), dikutip dari laman KAI.

Tiket kereta api lebaran tersebut sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access, web kai.id, loket stasiun, dan di seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Berikut cara memesan tiket kereta api dan syarat penumpang dewasa dan anak-anak:

Cara Pesan Tiket Kereta Api di Aplikasi KAI Access

- Unduh aplikasi KAI Access di Playstore atau Appstore

Baca juga: Mudik Lebaran, Smartfren Siapkan Jaringan dan Program Baru

- Buat akun terlebih dulu, lalu login

- Pilih stasiun asal dan stasiun tujuan

- Tentukan tanggal keberangkatan dan jumlah penumpang, klik “Cari”

- Pilih kereta, lalu isi data pemesan dan data penumpang

- Klik “Pilih Kursi”

- Klik “Bayar Sekarang”

- Tentukan metode pembayaran Lakukan pembayaran sesuai metode yang dipilih

Cara Pesan Tiket Kereta Api di Website booking.kai.id

- Akses booking.kai.id di HP atau PC

- Ketik nama stasiun asal dan stasiun tujuan

- Pilih tanggal keberangkatan dan jumlah penumpang

- Klik “Cari & Pesan Tiket”

- Pilih kereta lalu klik “Pesan”

- Pilih kursi, lalu tentukan metode pembayaran

Baca juga: Dirut Garuda Bantah Jual Tiket Mudik Harga Mahal di Lebaran 2023

Syarat Naik Kereta Api

Saat ini, aturan perjalanan kereta api mengacu pada SE No. 84 Kementerian Perhubungan, tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022, tanggal 18 Desember 2022.

Berikut syarat naik kereta api untuk umur 18 tahun ke atas:

1. Wajib vaksin ketiga (booster)

2. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Syarat Naik Kereta Api untuk Umur 13-17 Tahun

1. Wajib vaksin kedua

2. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Syarat Naik Kereta Api untuk Umur 6-12 Tahun

1. Wajib vaksin kedua

2. Tidak/belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, 2 dan booster 1)

3. Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan

Syarat Naik Kereta Api untuk Umur di Bawah 6 Tahun

1. Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil neatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

(Tribunnews.com, Widya)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved