Selasa, 19 Agustus 2025

Lowongan Kerja

Lowongan Kerja LKPP Terbaru pada April 2023, Dibuka bagi Lulusan S1

Berikut lowongan kerja LKPP terbaru pada April 2023. Buka pendaftaran hingga besok, Selasa (18/4/2023) bagi lulusan S1.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
rekrutmen.lkpp.go.id
LKPP membuka rekrutmen bagi lulusan S1 sebagai Analis Hukum Biro Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia. Pendaftaran dibuka hingga besok, Selasa (18/4/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) membuka rekrutmen pada April 2023.

Lowongan kerja LKPP tersebut dibuka bagi lulusan sarjana atau S1.

Periode pendaftaran lowongan kerja LKPP ini dibuka hingga besok, Selasa (18/4/2023).

Sementara posisi jabatan yang dibutuhkan dalam lowongan kerja LKPP yakni sebagai Tenaga Pengadaan Jasa Lainnya Analis Hukum Biro Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia.

Bagi peserta yang akan mendaftar lowongan kerja LKPP dapat mengunggah dokumen persyaratan melalui tautan ini.

Adapun persyaratan kualifikasi yang wajib dipenuhi oleh pelamar lowongan kerja LKPP yakni sebagai berikut:

Baca juga: Lowongan Kerja PT Pertamina International Shipping, Buka 15 Posisi, Ini Syaratnya

Syarat Daftar Lowongan Kerja LKPP

1. Usia minimal 23 tahun dan maksimal 28 Tahun;

2. IPK minimal 3,00;

3. Pendidikan minimal S1 Hukum;

4. Memiliki pengalaman bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dibidang hukum;

5. Diutamakan memiliki pengetahuan tentang pelaksanaan penyusunan peraturan perundangundangan dan pelaksanaan persidangan;

6. Dapat mengoperasikan Ms. Word, Ms. Excel, dan Power Point; dan

7. Dapat bekerja secara mandiri dan tim.

Ruang Lingkup Pekerjaan

1. Membantu menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan produk hukum lainnya;

2. Membantu menyiapkan bahan dan melaksanakan pemberian layanan bantuan hukum;

3. Membantu membuat laporan pertanggungjawaban keuangan/anggaran Tim Hukum pada Biro HOSDM;

4. Membantu membuat laporan-laporan kegiatan Tim Hukum pada Biro HOSDM;

5. Membantu melakukan dokumentasi hukum;

6. Membantu menyiapkan bahan penilaian website Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum LKPP

7. Membantu melaksanakan tugas lainnya sesuai kebutuhan Unit Organisasi.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan