Selasa, 26 Agustus 2025

RUU Kesehatan

RUU Kesehatan Samakan Tembakau dengan Narkotika? Pihak Kemenkes Angkat Bicara

Dalam RUU Kesehatan disebut hasil tembakau bersama-sama dengan narkotika dan psikotropika termasuk dalam kategori zat adiktif.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
DOK. Humas Kemenkes
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undangan-Undang (RUU) Kesehatan jadi sorotan. 

Yang jadi perhatian adalah pembahasan terkait produk tembakau. Salah satu poin yang disorot adalah terkait aturan tentang tembakau

Sebagian netizen berpendapat jika di dalam RUU kesehatan menyetarakan tembakau dengan narkotika.

Terkait hal ini, Tribunnews pun menghubungi pihak Kementerian Kesehatan. 

Baca juga: Perhimpunan Ahli Bedah Minta DPR Tinjau Ulang Poin Penting di RUU Kesehatan

Oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan jika anggapan tersebut tidaklah benar. 

"Jadi tidak benar jika Tembakau dan Alkohol akan diperlakukan sama dengan Narkotika dan Psikotropika," ungkapnya saat dihubungi Tribunnews, Jumat (28/4/2023). 

Menurut Nadia, tembakau dan juga alkohol tidak sama perlakuannya dengan narkotika dan psikotropika. 

Tembakau, alkohol, narkotika dan Psikotropika dalam RUU hanya dikelompokkan kedalam pasal zat adiktif atau unsur yang memiliki ketergantungan jika dikonsumsi.

"Pengelompokan tersebut bukan berarti tembakau dan alkohol diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika. Di mana kedua unsur tersebut ada pelarangan ketat dan hukuman pidananya," paparnya lagi. 

Narkotika dan psikotropika sendiri juga diatur dalam undang-undang khusus. 

Tembakau dan alkohol tidak akan dimasukan kedalam penggolongan narkotika dan psikotropika karena berbeda undang-undang.

Selain itu, Nadia mengatakan jika tembakau dan alkohol tidak akan disamakan dengan ganja dan sebagainya, yang ada pidana dan pelarangannya. 

"Pengelompokan Tembakau dan Alkohol sebagai zat adiktif sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Kesehatan yang saat ini berlaku," tutup Nadia. 

Diketahui, dalam draft RUU Kesehatan yang beredar, aturan tentang pengamanan zat adiktif tercantum pada bagian ke dua puluh lima, pasal 154 tentang pengamanan zat adiktif. 

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa hasil tembakau bersama-sama dengan narkotika dan psikotropika termasuk dalam kategori zat adiktif.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan