Pemilu 2024
JPPR Temukan Masih Banyak Bacaleg dengan Latar Belakang Pengurus Partai Hingga Mantan Terpidana
JPPR masih menemukan banyak bakal calon anggota DPD yang berlatar belakang sebagai pengurus partai dan beberapa diantaranya mantan terpidana korupsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan hasil pantauan, JPPR masih menemukan banyak bakal calon anggota DPD yang berlatar belakang sebagai pengurus partai dan beberapa diantaranya mantan terpidana korupsi serta pejabat publik.
Manajer Pemantauan JPPR, Aji Pangestu menegaskan, meski temuan pihaknya masih terbatas, hal ini tidak menutup kemungkinan adanya potensi bakal calon anggota DPD yang juga punya latar belakang serupa sebagaimana dilarang di dalam PKPU 11 Tahun 2023 Pasal 15.
Berdasarkan PKPU 11 Tahun 2023 perubahan kedua atas PKPU 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD, Pasal 15 yang menjelaskan calon anggota DPD harus mengundurkan diri jika sebelumnya adalah pejabat pemerintahan, pegawai BUMN, pengurus partai, dan lain sebagainya.
“Maka KPU harus cermat melihat berkas pendaftaran calon anggota DPD pada tahapan verifikasi administrasi mendatang dan Bawaslu harus jeli dalam proses pengawasannya,” kata Aji dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).
Adapun beberapa temuan JPPR terkait bacaleg yang dilarang PKPU 11 Tahun 2023 Pasal 15 ini bertempat di Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Sumatra Barat, dan Aceh.
Sedangkan untuk jumlah, JPPR menemukan 8 koruptor, 34 pengurus partai, 4 pejabatan atau karyawan BUMN,dan 35 incumbent.
Atas hal ini, selain meminta KPU teliti dalam melakukan proses verifikasi nanti, pihaknya juga KPU bersamaan dengan Bawaslu di setiap tingkatan untuk bekerja sama dengan beberapa pemangku kepentingan terkait dengan keabsahan dokumen persyaratan pada masing-masing calon anggota DPR.
“KPU wajib untuk menerapkan prinsip keterbukaan dan aksesibel terhadap Bawaslu, Masyarakat Sipil dan Pihak-pihak yang berkepentingan untuk memastikan keabsahan dokumen dan keterpenuhan persyaratan calon anggota DPD,” tegas Aji.
KPU sendiri telah resmi membuka pendaftaran calon legislatif anggota DPR dan DPD periode 2024-2029.
Pendaftaran itu dimulai pada hari ini, Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Baca juga: Bawaslu Harap Jika Ada Sengketa Pendaftaran Caleg Diselesaikan Mediasi: Tak Perlu Sampai Sidang
Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk 1-13 Mei 2023. Adapun khusus untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama, yakni pukul 08.00-23.59 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/suasana-sepi-kantor-kpu-ri-nih3.jpg)