Aksi Koboi di Jalanan
Fakta-fakta David Yulianto 'Koboi Jalanan' di Tol Tomang, Bukan Polisi tapi Karyawan Asal Depok
David Yulianto (32), pengendara mobil berpelat dinas Polri palsu yang beraksi arogan di Tol Tomang, Jakarta Barat, ternyata karyawan swasta.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Inilah inilah fakta-fakta David Yulianto (32), pengendara mobil berpelat dinas Polri palsu yang beraksi arogan di Tol Tomang, Jakarta Barat.
Sebelumnya, David viral karena aksinya yang menodongkan senjata jenis airsoft gun dan memukul seorang pengemudi taksi online di Tol Tomang, Kamis (4/5/2023) malam.
Sempat menggunakan pelat palsu, pria berusia 32 tahun itu ternyata seorang karyawan swasta.
David tinggal di Depok, Jawa Barat tepatnya di Jalan Arco Raya No 6 RT/RW 02/07, Duren Seribu, Bojong Sari, Depok, Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers pada Jumat (5/5/2023) malam.
"David Yulianto, laki-laki, tertulis di KTP pelajar/mahasiswa."
Baca juga: Motif David Yulianto Pelaku Aksi Koboi Jalanan Todong Sopir Taksi, Tak Terima Mobil Diserempet
"Dalam keterangannya yang bersangkutan adalah merupakan karyawan swasta," Trunoyudo, Jumat (5/3/2023) dikutip dari youTube Kompas TV.
Trunoyudo mengatakan, kedua orang tua David berprofesi sebagai wiraswasta.
Mereka, kata Trunoyudo, tinggal di alamat yang sama dengan David.
"Kemudian orang tuanya adalah wirasawasta beralamat tadi sesuai, yaitu adalah di Depok, baik Ayah maupun Ibunya" katanya.
Sosok David Yulianto sendiri ditampilkan Polisi dalam jumpa pers tersebut.
Saat dihadirkan, David mengenakan baju tahanan warna oranye dengan tangan yang diborgol.
David tampak lesu dan terus menuduk, hanya sesekali ia menampakan wajahnya ke awak media dengan ekspresi datar.
Pakai Pelat Palsu
Polisi mengungkap alasan David Yulianto' menggunakan pelat dinas Polri palsu.
Kombes Trunoyudo menuturkan, David menggunakan pelat palsu tersebut untuk menghindari kebijakan ganjil genap.
"Yang disampaikan disini menghindari ganjil genap," kata Trunoyudo.
Trunoyudo mengungkapkan, tersangka mendapatkan pelat palsu dari sosok berinisial E.
David Yulianto, kata Trunoyudo, sudah menggunakan pelat dinas Polri palsu sejak 2022 lalu.

"Sebelumnya digunakan di mobil Inova Hitam dan pelat ini didapat sejak agustus 2022 dari sosok E," kata Trunoyudo.
Trunoyudo mengatakan, pelat palsu itu baru digunakan oleh tersangka di mobil Mazda yang viral itu sejak 2 bulan yang lalu.
Selain pelat palsu, polisi juga mendalami senjata airsoft gun yang digunakan David Yulianto.
Airsoft gun itu diketahui juga diperoleh David Yulianto dari E.
Ditangkap di Apartemen
Polisi berhasil meringkus David kurang dari 24 jam kejadian.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, mebeberkan proses penangkapan David.
Syahduddi mengatakan, saat menerima bukti rekaman video dari korban, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Penyidik kemudian menyebarkan informasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri kendaraan yang digunakan dan keberadaan pelaku.
Setelah itu, kata Syahduddi, pihaknya mendapat informasi bahwa kendaraan pelaku berada di sebuah apartemen Tangerang Selatan.
Polisi kemudian langsung menuju lokasi tersebut.
"Dari informasi yang kita sebar, kita mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan mirip digunakan pelaku di salah satu apartemen di Tangsel."
"Penyidik langsung menuju ke arah lokasi tersebut dan mencocokkan dengan tempat parkir yang memang ada rekaman CCTV-nya," kata Syahduddi. Jumat (5/5/2023).
Syahduddi mengatakan, saat ditemukan kecocokan dari informasi tersebut, penyidik langsung menanyakan nomor kamar dan akhirnya pelaku berhasil diringkus.
"Ketika kita lihat ada kecocokan kita menanyakan keberadaan kamar pelaku tersebut. Kita berhasil mendapat pelaku dan langsung kita amankan," pungkasnya.
Jadi Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara
Polda Metro Jaya resmi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, David dijerat dengan pasal berlapis, terancam hukuman 20 tahun penjara.
Akibat perbuatannya David dijerat dengan Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Sudah ditingkatkan ke penyidikan dengan ditetapkan pelaku sebagai tersangka," kata Trunoyudo.
Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa pelat dinas palsu, satu unit mobil, dan sepucuk pistol angin atau airsoft gun.
(Tribunnews.com/Milani Resti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.