Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda dan Kompol Kasranto Pikir-pikir

Mami Linda dan Kompol Kasranto pikir-pikir setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus Narkoba Teddy Minahasa

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Ist
Mami Linda alias Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (26/4/2023). Mami Linda dan Kompol Kasranto pikir-pikir setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus Narkoba Teddy Minahasa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara untuk terdakwa Linda Pujiastuti alias Mami Linda dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

Tak hanya Linda, vonis 17 tahun penjara juga dijatuhkan terhadap Eks Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.

Atas vonis tersebut, para terdakwa akan menggunakan haknya untuk mempertimbangkan upaya hukum lanjutan selama tujuh hari.

tak hanya Linda dan Kasranto, Syamsul Maarif alias Arif juga masih belum menentukan upaya hukum lanjutan setelah divonis 15 tahun penjara.

"Yang lain masih mikir-mikir. Ini saya akan ke Polres Jakbar agar menyatakan sikap seminggu. Ini akan sesuai undang-undang kami ajukan banding atau tidak," ujar Adriel Viari Purba, penasihat hukum Linda, Kasranto, dan Arif usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Sementara klien Adriel Purba yang lain, AKBP Dody Prawiranegara sudah dipastikan akan mengajukan banding.

"Tadi kita lihat sama-sama bang Dody sepertinya sudah puas dan sepetinya akan lanjut menyatakan banding," katanya.

Baca juga: Daftar Vonis Teddy Minahasa cs dalam Kasus Peredaran Narkoba

Pernyataan banding itu dilontarkan Adriel langsung di ruang sidang, usai Majelis Hakim membacakan vonis 17 tahun penjara.

"Saya akan banding. Saya akan terus untuk membela keadilan," kata Dody.

Saat membuat pernyataan itu, gestur Dody tampak tegap. Suaranya tegas dan lantang. Jari telunjuknya pun diarahkan ke kamera awak media yang berjejer di bagian pengunjung.

Bahkan dia menyinggung institusi asalnya, Kepolisian Republik Indoensia (Polri).

Baca juga: Mengaku Istri Siri Teddy Minahasa, Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba

Menurutnya, dia hanyalah anggota yang dikorbankan dalam perkara peredaran narkoba ini.

"Saya akan beritahu kepada seluruh anggota Polri. Ini adalah contoh bahwa saya dikorbankan," katanya.

Kronologi Ditangkapnya Irjen Teddy Minahasa

Kasus Narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Saat itu, pihak Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 3 orang pelaku dari masyarakat sipil.

Setelah penangkapan tersebut, kemudian Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan akhirnya mengarah kepada seorang anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.

Atas dasar tersebut, pihak Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus dan kemudian berkembang kepada seorang pengedar hingga mengarah kepada AKBP Dody Prawiranegara.

Baca juga: Terlibat Kasus Peredaran Narkotika Teddy Minahasa, Syamsul Maarif Divonis 15 Tahun Penjara

Dari situ kemudian penyidik melihat ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba tersebut.

Dalam kasus ini ada 7 terdakwa, di antaranya, Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Teddy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kalibaru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved