AHY Kritik Penegakan Hukum Era Jokowi, Dianggap Abuse Of Power Karena Habisi Lawan Politik
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik penegakan hukum era Presiden Jokowi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik penegakan hukum era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menilai banyaknya praktik abuse of power dalam penegakan hukum.
Kritik itu disampaikan AHY saat memberikan pidato politik dalam acara milad ke-21 PKS di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (20/5/2023).
Menurutnya, banyak yang merasa praktik penegakan hukum kini tajam ke bawah tumpul ke atas.
"Banyak yang merasakan praktik penegakan hukum yang seolah tajam ke bawah tumpul ke atas. Tajam ke lawan tumpul ke kawan," kata AHY.
Baca juga: Jusuf Kalla, Anies Baswedan, dan AHY Hadiri Milad Ke-21 PKS di Istora Senayan
Ia menyatakan pengamanan kawan politik dalam urusan hukum sebagai bagian perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Sebaliknya, pemakaian instrumen hukum untuk menghabisi lawan politik sebagai abuse of power.
"Kita tahu mengamankan kawan politik dari proses hukum adalah obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum. Sedangkan gunakan instrumen hukum untuk habisi lawan politik namanya abuse of power. Penyalahgunaan kekuasaan. Kedua-keduanya tidak sepatutnya terjadi di Indonesia negeri tercinta ini," jelasnya.
Baca juga: Hormati Proses Hukum Johnny G Plate, AHY: Kami Ingin Hukum Ditegakkan Secara Adil, Tak Tebang Pilih
Di sisi lain, AHY juga mengkritik demokrasi tanah air yang telah mengalami kemunduran di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bahkan, demokrasi Indonesia diibaratkan sudah hampir jatuh ke jurang.
"Kualitas demokrasi mengalami kemunduran. We are on the verge of a serious democratic regretion. Seperti di jurang. Sebentar lagi kita jatuh kepada demokrasi yang makin mundur ke belakang," tukasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.