Pemilu 2024
Proses Vermin Bakal Calon DPR RI Sudah Capai 32 Persen
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, sejauh ini proses vermin yang telah selesai ialah sebesar 32 persen terhadap 18 partai politik (parpol)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama dua lembaga penyelenggara pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI meninjau proses verifikasi administrasi (vermin) bakal calon (bacalon) anggota DPR RI.
Proses peninjauan proses vermin dilakukan di Hotel Gren Melia, Jakarta Selatan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, sejauh ini proses vermin yang telah selesai ialah sebesar 32 persen terhadap 18 partai politik (parpol) peserta pemilu.
“Total dari 18 parpol ini progresnya yang sudah selesai dilakukan verifikasi administrasi adalah sekitar 32 persen dan ini sedang berjalan,” kata Hasyim dalam konferensi pers usai melakukan peninjauan, Senin (29/5/2023).
Dalam proses penanganannya, masing-masing tim verifikator menangani tiga parpol yang berarti semua tim sudah menyelesaikan 100 persen satu parpol dalam proses vermin.
“Kalau sudah lengkap, maka kemudian diterbitkan berita acara bahwa dokumen syarat bakal calon sudah lengkap,” jelas Hasyim.
“Selanjutnya dilakukan verifikasi, atau verifikasi administrasi, yang digunakan kategori adalah dua, yaitu apakah dokumen sudah benar dan sah atau belum,” tambahnya.
Jika dokumen bacalon masih ada yang belum benar dan sah, maka KPU masih akan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan perbaikan.
“Selanjutnya nanti setelah dimasukkan kembali atau diserahkan kembali dokumen hasil perbaikan kemudian verifikasi terhadap dokumen perbaikan,” tutur Hasyim.
Sebagai informasi, penerimaan pendaftaran bacaleg berakhir Minggu (14/5/2023).
Per Senin (15/5/2023) KPU mulai melakukan vermin atas dokumen persyaratan bacaleg. Proses vermin akan berlangsung hingga 23 Juni mendatang.
Baca juga: Pengamat Minta KPU Cermat dalam Proses Vermin Dokumen Bacaleg agar Minim Sengketa
“Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pada Senin, 15 Mei 2023 sampai dengan Jumat, 23 Juni 2023,” kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU RI, Idham Holik, dalam keterangannya.
Nantinya, usai vermin KPU akan membuka pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bagi bacaleg yang masih belum memenuhi syarat pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Kemudian dilanjutkan vermin administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.