Rabu, 3 Juni 2026

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Fakta Jelang Sidang Mario Dandy Hari Ini, Ayah David Bakal Hadir hingga Profil 3 Hakim

Berikut sejumlah fakta jelang sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Tayang:
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas resmi dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Berikut sejumlah fakta jelang sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) telah memasuki babak baru.

Keduanya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Selasa (6/6/2023) hari ini. 

Agenda sidang perdana ini yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menuturkan sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama.

Adapun berkas keduanya sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Selasa (30/5/2023).

Perkara ini pun telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Mario Dandy dan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Shane Lukas.

Baca juga: Sidang Mario Dandy Akan Digelar Tertutup Saat Penggalian Konten Kesusilaan

Berikut sejumlah fakta jelang sidang perdana Mario Dandy yang diarangkum Tribunnews.com:

1. Terbuka untuk Umum 

PN Jakarta Selatan menyatakan sidang bagi terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar secara terbuka.

"Terbuka untuk umum karena Mario sudah dewasa," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (5/6/2023). 

Namun untuk materi dakwaan yang menyangkut anak berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan akan diselenggarakan secara tertutup.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku.

"Makanya nanti walaupun prinsipnya terbuka namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka Majelis Hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tetutup," katanya.

2. Polres Jaksel Siapkan Pengamanan

Sementara terkait dengan pengamanan, PN Jakarta Selatan akan mengerahkan Pamdal.

Selain itu akan ada pula pengamanan dari pihak Polres Jakarta Selatan.

Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Gunarto mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan PN Jaksel untuk melakukan pengamanan.

"Kami akan koordinasi dahulu dengan pihak pengadilan. Apabila tidak ada masukan atau info lainnya, kami tetap melakukan pengamanan seperti biasanya, sesuai SOP yang biasa kami jalankan," kata Gunarto, Senin (5/6/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.

Meski demikian, pihaknya belum merinci jumlah personel yang dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan.

3. Ayah David Hadir di Persidangan

Jonathan Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Jonathan Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Dalam sidang perdana hari ini, pihak korban, David Ozora akan hadir di PN Jakarta Selatan.

Termasuk di antaranya ayahanda David Ozora, Jonathan Latumahina.

"Konfirm hadir ayah David," kata penasihat hukum David, Mellisa Anggraeni kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Kehadiran Jonathan disebut Mellisa untuk turut serta mengawal penanganan perkara yang menyebabkan anaknya sakit parah.

"Untuk mengawal proses mencari keadilan bagi David," katanya.

Menurut Mellisa, keluarga David berharap agar hukuman yang diterapkan kepada Mario Dandy sesuai dengan perbuatannya.

Hal itu agar dapat menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat Indonesia.

4. AG Bakal Jadi Saksi di Persidangan 

Sidang  terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan menghadirkan sejumlah saksi.

Salah satunya adalah anak berinisial AG (15), mantan pacar Mario Dandy yang sudah lebih dulu menjalani persidangan.

Meski demikian, hingga kini belum diketahui secara rinci kapan AG akan bersaksi di sidang Mario dan Shane. 

"Ada keterangan saksi anak sesuai dengan ketentuan hukum acara."

"maka terhadap keterangan saksi yang berkategori anak tentu akan dilakukan secara hukum," kata Djuyamto, Senin (5/6/2023), dikutip dari TribunJakarta.com

Namun, Djuyamto menyebut sidang akan digelar secara tertutup ketika anak AG memberikan kesaksiannya.

5. Pasal yang Menjerat

Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:

Kesatu, Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua, Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP

Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

6. Profil Tiga Hakim di Sidang Mario Dandy

Dalam perkara ini, Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk Majelis Hakim yang ditugaskan menangani perkara ini.

Alimin Ribut Sujono pun ditunjuk menjadi Hakim Ketua.

Dirinya didampingi Tumpanuli Marbun sebagai Hakim Anggota 1 dan Muhammad Ramdes sebagai Hakim Anggota 2.

Berikut profil singkat ketiga hakim yang bakal mengawal sidang Mario Dandy dan Shane Lukas.

- Alimin Ribut Sujono

Alimin Ribut Sujono
Hakim PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono.

Alimin Ribut Sujono merupakan pria kelahiran 29 November 1967 dan diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992.

Dikutip dari laman PN Jakarta Selatan, Alimin terdaftar sebagai hakim dengan golongan atau pangkat pembina utama madya (golongan IV/d).

Sebelum di PN Jakarta Selatan, ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Bantul dan PN Lubuk Linggau.

Beberapa kasus pun pernah dia tangani seperti sengketa dana hibah klub sepakbola, Persidba Bantul hingga kasus Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) dalam kasu Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Bahkan, ia menjadi salah satu hakim yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Diketahui, Alimin memimpin sidang tersebut bersama dengan Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis hakim serta Morgan Simanjutak sebagai hakim anggota.

- Muhammad Ramdes

Muhammad Ramdes, Hakim PN Jakarta
Hakim PN Jakarta Selatan yang memimpin sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Muhammad Ramdes.

Muhammad Ramdes merupakan pria kelahiran 14 Desember 1967 dan kini menjabat sebagai hakim dengan pangkat pembina Pembina Utama Muda (IV/c).

Senada dengan Alimin, Ramdes juga mengadili kasus Ferdy Sambo terkait obstruction of justice yang dilakukan anak buah mantan Kadiv Propam tersebut.

Sebelum menjabat sebagai hakim di PN Jakarta Selatan, Ramdes pernah menjabat sebagai Wakil ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada 2021.

Tak hanya itu, ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Tubei, berlanjut menjadi Ketua PN Tubei pada 2014-2016 serta menjadi hakim di PN Serang selama lima tahun dari 2016-2021.

- Tumpanuli Marbun

tumpanuli marbun
Hakim PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun.

Masih dilansir laman PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun lahir pada 25 Maret 1965. 

Ia menjabat sebagai hakim dengan pangkat atau golongan Pembina Utama Madya (IV/d).

Sebelum menjabat di PN Jakarta, ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Bangko dan Humas di PN Jakarta Utara.

Dirinya pun pernah angkat bicara terkait kasus perceraian artis Wendy Walters dengan Reza Arap saat masih menjabat sebagai Humas PN Jakarta Utara.

Selain itu, dirinya juga pernah memimpin sidang kasus kepemilikan 25 kilogram dengan terdakwa Tju Ang Pio alias Junaidi, dilansir laman PN Jakarta Utara.

Sebagai ketua majelis hakim, Tumpanuli Marbun memvonis Junaidi dengan hukuman mati lantaran terbukti melanggar Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohannes Liestyo/Ashri Fadilla/Theresia F) (TribunJakarta.com/Annas Furqon)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved