Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Keluarga David Ozora akan Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy Pekan Depan
Di persidangan Mario Dandy selanjutnya, hakim meminta JPU menghadirkan sejumlah saksi.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (6/6/2023).
Mario Dandy dan Shane Lukas menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani sidang di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai pukul 11.00 WIB.
Adapun agenda sidang yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan itu, Mario Dandy menjadi terdakwa pertama yang mendengarkan dakwaan dari JPU.
Sidang Mario Dandy digelar terbuka baik secara offline maupun online.
Baca juga: Terungkap, Informasi Mantan Kekasih Bikin Mario Dandy Dendam hingga Lakukan Penganiayaan
Namun, proses sidang yang ditayangkan secara online itu dilakukan tanpa suara.
Mengingat, ada bagian dakwaan yang terkait dengan narasi kesusilaan.
Setelah dakwaan dibacakan oleh JPU, Majelis Hakim langsung meminta agar sejumlah saksi dihadirkan di persidangan selanjutnya.
Sebab, pihak Mario Dandy tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari JPU.
Beberapa saksi akan dihadirkan di sidang Mario Dandy pada Selasa (13/6/2023) dan Kamis (15/6/2023) pukul 10.00 WIB.
"Untuk saksi, kita jadwalkan (sidang) dua kali dalam satu minggu," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam persidangan, Selasa, dilansir YouTube Kompas TV.
Majelis Hakim meminta JPU menghadirkan keluarga korban hingga petugas keamanan sebagai saksi.
"Untuk saksi-saksi, kami mohon kepada penuntut umum mendahulukan saksi-saksi yang ada di TKP."
"Pertama dari keluarga korban ada dua orang, security, lalu yang melihat," kata Alimin Ribut Sujono.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pelimpahan-tahap-ii-kasus-penganiayaan-david-ozora_20230526_184324.jpg)