Politikus NasDem Diadukan ke MKD
Politikus NasDem yang Adukan Dugaan Pelecehan Verbal Sugeng Suparwoto ke MKD Bawa Bukti Chatting
Politikus NasDem yang melaporkan Sugeng Suparwoto ke MKD DPR RI membawa barang bukti berupa isi chatting.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Partai NasDem sekaligus mantan Anggota DPR RI periode 2014-2019 AAFS menyerahkan beberapa bukti ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait pengaduannya atas rekan separtainya Sugeng Suparwoto.
A mengadukan Sugeng Suparwoto ke MKD DPR RI atas dugaan kasus pelecehan seksual verbal.
Adapun bukti yang dibawa A, yakni berupa isi chatting yang dilakukan Sugeng.
"Bukti chatting. Iya (berbentuk dokumen)," kata A kepada awak media saat ditemui di Kantor MKD DPR RI, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
A menyatakan, hanya bukti tersebut yang disampaikan dirinya kepada MKD sambil berharap proses etik terus berjalan di MKD DPR RI.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman menyatakan, pihaknya bakal memanggil Ketua DPP Partai NasDen Sugeng Suparwoto terkait pengaduan dari rekan separtainya AAFS atas dugaan pelecehan seksual verbal.
Baca juga: Ini Profil Sugeng Suparwoto, Ketua Komisi VII DPR yang Dilaporkan Rekan Separtai ke MKD
Habiburokhman mengatakan, agenda pemanggilan terhadap Ketua Komisi VII DPR RI itu nantinya akan dibarengi dengan AAFS atau selanjutnya disebut para pihak untuk melakukan klarifikasi.
"Ya tentu kami akan mengagendakan setelah rapat pleno kami akan mengagendakan pemanggilan secara resmi dan pemeriksaan, klarifikasi lah pelapor atau pengadu dan teradu. Mungkin seperti itu," kata Habiburokhman kepada awak media di Kantor MKD DPR RI, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Kendati demikian, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu belum dapat memastikan kapan waktu pemanggilan terhadap Sugeng.
Baca juga: MKD DPR: Aduan Terhadap Sugeng Suparwoto terkait Dugaan Pelecehan Verbal sudah Penuhi Syarat Formil
Sebab, untuk terdekat, pihaknya kata Habiburokhman akan menggelar rapat pleno terlebih dahulu setelah berkas pengaduan dinyatakan memenuhi syarat formil.
"Iya sudah penuh ya syarat formil ya. Sudah terpenuhi. Iya, rapat pleno pemanggilan para pihak," tukas Habiburokhman.
MKD DPR RI Terima Aduan
Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh rekan satu partainya yakni berinisial AAFS.
Pengaduan dari A itu diterima secara langsung oleh pimpinan MKD DPR RI pada Jumat (9/6/2023).
"Ini di MKD menerima laporan dari mba Ammy Amalia, beliau orangnya hadir, terkait dengan perkara yang sekarang viral di medsos," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman di Ruang Pengaduan MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Dalam surat aduan yang dilihat Tribunnews.com itu tertulis, kalau A, mengalami dugaan pelecehan seksual secara verbal.
Hanya saja, A selaku pengadu tidak menjelaskan secara detail bentuk pelecahan yang dialaminya.
"Saya belum bisa banyak berkomentar soal substansi aduan, karena proses sedang berjalan," kata A dalam kesempatan yang sama.
Kata A, upaya pelaporan atau pengaduan ini dilakukan sebagai hak dirinya sebagai warga negara.
Untuk selanjutnya, A menyerahkan proses etik terhadap teradu yakni Sugeng Suparwoto kepada MKD DPR RI.
"Saya hanya menggunakan hak saya sebagai warga negara dan juga saya sebagai kader NasDem," tutur dia.
Sebagai informasi, aduan itu telah diterima dan sudah memenuhi syarat formil dari MKD DPR RI dan teregister dengan nomor 122 tanggal 9 Juni 2023.
Disclaimer: Hingga berita ini dimuat, redaksi Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Sugeng Suparwoto dengan kedua nomor telepon berbeda yang biasa digunakan Sugeng yakni 0811-9921-XXX dan 0811-9920-XXX, namun belum dapat tanggapan dari yang bersangkutan terkait pengaduan ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.