PPDB Samarinda 2023 Jenjang SMA/SMK Ditutup Hari ini, Segera Daftar di cabdinsamarinda.siap-ppdb.com
Berikut ini mekanisme pendaftaran PPDB Samarinda 2023 jenjang SMA/SMK yang dibuka dari 12-14 Juni 2023, link daftar cabdinsamarinda.siap-ppdb.com
Penulis:
Pondra Puger Tetuko
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran PPDB Samarinda 2023 jenjang SMA dan SMK akan ditutup hari ini, Rabu (14/6/2023).
Bagi calon peserta didik segera melakukan pendaftaran online melalui situs https://ppdbsamarinda.id//.
Diketahui, PPDB Samarinda 2023 hanya dibuka untuk jenjang SMA dan SMK yang pendaftarannya telah dimulai pada Senin, 12 Juni 2023.
Pada PPDB Samarinda 2023 dibuka 4 jalur untuk jenjang SMA dan SMK.
Seperti pada jenjang SMA dibuka jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali.
Sedangkan jalur SMK juga memiliki 4 jalur yakni, reguler, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali.
Baca juga: PPDB Kota Kupang 2023 Dibuka Hari ini, Link Pendaftaran siapppdbkupangkota.id
Persyaratan Umum PPDB Samarinda 2023 SMA/SMK
- Berusia paling tinggi 21 tahun, terhitung dari 1 Juli 2023
- Memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
Namun, dikecualikan untuk peserta didik dari pendidikan khusus maupun layanan khusus
- Telah menyelesaikan masa studi kelas 9 SMP/sederajat
- Memiliki SKL SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat (khusus calon peserta didik lulusan tahun 2023)
- Memiliki rapor dan ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat (khusus calon peserta didik lulusan tahun 2021 dan 2022).
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada nomor 1 poin 4 dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri.
- Menyerahkan Surat Keterangan BEBAS NARKOBA yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan (tiga puluh hari) setelah calon peserta didik dinyatakan diterima pada satuan pendidikan.
- SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). Persyaratan khusus yang dimaksud diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.
- Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, wajib mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk SMA/SMK.
Jadwal PPDB Samarinda 2023 SMA/SMK
1. SMA
- Jalur Zonasi
Pendaftaran: 12-14 Juni 2023
Pengumuman: 16 Juni 2023
Daftar Ulang: 27-30 Juni 2023
Hari Pertama Masuk Sekolah: 10 Juli 2023
Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Kulon Progo 2023 Jalur Afirmasi: Jadwal, Syarat dan Cara Daftar
- Jalur Prestasi
Pendaftaran: 12-14 Juni 2023
Pengumuman: 16 Juni 2023
Daftar Ulang: 27-30 Juni 2023
Hari Pertama Masuk Sekolah: 10 Juli 2023
- Jalur Afirmasi
Pendaftaran: 12-14 Juni 2023
Pengumuman: 16 Juni 2023
Daftar Ulang: 27-30 Juni 2023
Hari Pertama Masuk Sekolah: 10 Juli 2023
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Pendaftaran: 12-14 Juni 2023
Pengumuman: 16 Juni 2023
Daftar Ulang: 27-30 Juni 2023
Hari Pertama Masuk Sekolah: 10 Juli 2023
2. SMK
- Jalur Reguler
Pendaftaran: 12-14 Juni 2023
Pengumuman: 16 Juni 2023
Daftar Ulang: 27-30 Juni 2023
Hari Pertama Masuk Sekolah: 10 Juli 2023
- Jalur Prestasi
Pendaftaran: 12-14 Juni 2023
Pengumuman: 16 Juni 2023
Daftar Ulang: 27-30 Juni 2023
Hari Pertama Masuk Sekolah: 10 Juli 2023
- Jalur Afirmasi
Pendaftaran: 12-14 Juni 2023
Pengumuman: 16 Juni 2023
Daftar Ulang: 27-30 Juni 2023
Hari Pertama Masuk Sekolah: 10 Juli 2023
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Pendaftaran: 12-14 Juni 2023
Pengumuman: 16 Juni 2023
Daftar Ulang: 27-30 Juni 2023
Hari Pertama Masuk Sekolah: 10 Juli 2023
Baca juga: Pendaftaran SMA PPDB Lampung 2023 Jalur Zonasi Dibuka Besok, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Teknis Pendaftaran PPDB Samarinda 2023 SMA/SMK
- Calon peserta didik mendaftar secara daring/online dimana ada fasilitas internet dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran
- Calon peserta didik mengunggah/upload berkas pendaftaran
- Operator satuan pendidikan memverifikasi berkas pendaftaran yang telah diupload oleh calon peserta didik dan mencetak tanda bukti pendaftaran
- Operator satuan pendidikan mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran
- Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran
- Calon peserta didik yang belum melakukan verifikasi bukti pendaftaran dianggap belum terdaftar
- Calon peserta didik langsung dapat melihat hasil secara online melalui https://cabdinsamarinda.siap-ppdb.com/.
2. Pilihan Satuan Pendidikan pada SMA calon peserta didik pada saat pendaftaran dapat memilih satuan pendidikan paling banyak 4 (empat) satuan pendidikan sesuai zona PPDB yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur.
3. Untuk SMK tidak menggunakan zonasi tetapi menggunakan pilihan maksimal 5 (lima) kompetensi keahlian dalam (1) satu satuan pendidikan dan atau satuan pendidikan yang berbeda.
4. Calon peserta didik yang sudah mendaftar di SMA tidak bisa mendaftar di SMK secara bersamaan, kecuali tidak diterima di semua pilihan SMA/SMK.
5. Bagi calon peserta didik yang masih berstatus "diterima sementara" pada pilihannya, tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di sekolah lain.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.