Link Pendaftaran PPDB Sumut 2023 Jenjang SMA/SMK, Beserta Syarat dan Jadwalnya
Berikut ini tata cara, syarat, dan jadwal pendaftaran tahap 2 PPDB Sumut 2023 jenjang SMA/SMK, link https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/.
Penulis:
Pondra Puger Tetuko
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - PPDB Sumatera Utara (Sumut) 2023 jenjang SMA/SMK memasuki pendaftaran tahap 2.
Pendaftaran tahap 2 PPDB Sumut 2023 untuk wilayah 1-6 dibuka mulai 9-16 Juni 2023.
Kemudian, pendaftaran PPDB Sumut 2023 untuk seluruh wilayah mulai dibuka pada 17-21 Juni 2023.
Diketahui, pendaftaran PPDB Sumut 2023 tahap 2 ini dilakukan secara online melalui situs https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/.
Dikutip dari Juknis PPDB Sumut 2023, inilah jadwal dan syarat pendaftaran PPDB Sumut 2023 jenjang SMA/SMK.
Baca juga: Pemeringkatan Skor Prestasi Berjenjang di PPDB Jatim 2023, Lengkap dengan Persyaratannya
Tata Cara Pendaftaran PPDB Sumut 2023
- Unduh aplikasi melalui PPDB Sumut 2023 melalui situs https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/;
- Calon peserta didik baru melakukan daftar akun;
- Kemudian, lakukan login untuk melanjutkan pengisian registrasi PPDB Sumut 2023
- Unduh adan cetak bukti pendaftaran PPDB Sumut 2023
- Sekolah kemudian melakukan verifikasi data calon peserta didik
- Cabang dinas melakukan verifikasi data calon peserta didik
Apabila disetujui, maka registrasi peserta didik akan dimuat di portal PPDB.
- Calon peserta didik melihat hasil pengumuman melalui aplikasi atau situs PPDB Sumut 2023, hhttps://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/
- Calon peserta didik menunggu pengumuman daftar ulang sekolah
Syarat Pendaftaran PPDB Sumut 2023
- Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau 3 SMP
- Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2023
- Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2023
- Mengikuti Jalur Afirmasi dibuktikan dengan syarat sebagai berikut:
1. keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Bantuan Sosial Tunai (BST)/ Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
2. Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal).
Baca juga: Cara Pra Pendaftaran PPDB Kota Semarang 2023 Jenjang SMP, Dibuka 19-23 Juni 2023
Jadwal PPDB Sumut 2023
- Pendaftaran PPDB Sumut 2023 Tahap 1 Cabdis Wilayah 7-14
15-19 Mei 2023
- Pendaftaran PPDB Sumut 2023 Tahap 1 Cabdis Wilayah 1-6
20-24 Mei 2023
- Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Seluruh Zona
25-26 Mei 2023
- Pemeringkatan PPDB Tahap 1 SMA/SMK
27-30 Mei 2023
- Pengumuman PPDB Tahap 1 SMK/SMA
31 Mei 2023
- Pendaftaran PPDB Tahap 2 SMK/SMA Cabdis Wilayah 7-14
1-8 Juni 2023
- Pendaftaran PPDB Tahap 2 SMK/SMA Cabdis Wilayah 1–6
9-16 Juni 2023
- Pendaftaran PPDB Tahap 2 SMK/SMA seluruh wilayah
17-21 Juni 2023
- Pemeringkatan PPDB Tahap 2 SMK/SMA
22-25 Juni 2023
- Pengumuman PPDB Tahap 2 SMK/SMA
26 Juni 2023
- Pendaftaran Ulang PPDB Tahap 1 dan 2
27 Juni-3 Juli 2023
(Tribunnews.com/Pondra Puger)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.