Selasa, 30 September 2025

Jadwal Pendaftaran SMP PPDB Kutai Timur 2023 dan Syaratnya

Pendaftaran PPDB Kabupaten Kutai Timur tahun 2023 jenjang SMP akan dibuka pada 21 Juni 2023. Simak jadwal dan syaratnya di sini.

kutaitimur.siap-ppdb.com
Laman kutaitimur.siap-ppdb.com untuk pendaftaran PPDB Kutai Timur tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Kutai Timur tahun 2023 jenjang SMP akan dibuka pada 21 Juni 2023.

Pendaftaran jenjang SMP dibuka melalui 5 jalur, yakni:

1. Jalur Zonasi

2. Jalur Afirmasi

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

4. Jalur Prestasi Nilai Kelulusan

5. Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik

laman kutaitimur.siap-ppdb.com ppdb kutai timur
laman kutaitimur.siap-ppdb.com

Baca juga: PPDB SMP Kudus 2023 Jalur Prestasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Dasar Seleksi

Berikut adalah jadwal pendaftaran SMP PPDB Kabupaten Kutai Timur 2023:

- Pendaftaran Peserta Didik Baru: 21 - 26 Juni 2023

- Seleksi Administrasi PPDB: 27 - 28 Juni 2023

- Pengumuman Hasil PPDB: 30 Juni 2023

- Daftar Ulang dan Pemetaan Calon Peserta Didik: 3 - 7 Juli 2023

- Persiapan MPLS: 8 Juli 2023

- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS): 10 - 15 Juli 2023

- Hari Pertama Masuk Pembelajaran di Kelas: 17 Juli 2023

Baca juga: Klik bantulkab.siap-ppdb.com untuk Daftar SMP PPDB Bantul 2023 Jalur Zonasi Kapanewon

Persyaratan Peserta

1. Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:

1) Berusia setinggi-tingginya 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
2) Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

2. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam angka 1 (satu) dibuktikan dengan:

1) Kartu Keluarga;
2) Akta kelahiran; atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang/ RT dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

3. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) point 1 (satu) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria :

1) Menyelenggarakan pendidikan khusus;
2) Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
3) Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)

4. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 (satu) poin 2 (dua) harus dibuktikan dengan:

1) Ijazah; atau
2) Dokumen lain yang menyatakan kelulusan / Surat Keterangan Lulus (SKL).

5. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

6. Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima) disampaikan kepada:

1) Direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP.

7. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima) dan angka 6 (enam) berlaku untuk calon peserta didik warga negara lndonesia dan warga negara asing.

8. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa lndonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

9. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 9 (sembilan) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

10. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:

1) Batas usia sebagaimana dimaksud dalam angka 1 (satu); dan
2) Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 (empat)

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved