Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
LPSK Jelaskan Peluang Harta Rafael Alun Trisambodo yang Disita KPK untuk Restitusi David Ozora
LPSK mengungkapkan adanya peluang pihak ketiga yang membayar restitusi atau ganti rugi dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan adanya peluang pihak ketiga yang membayar restitusi atau ganti rugi dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Peluang itu terbuka, mengingat Mario Dandy belum bekerja dan masih berstatus mahasiswa.
"Di beberapa undang-undang lain memang tidak diatur secara rinci, di mana arti restitusi, dibayarkan oleh pelaku atau pihak ketiga," kata Abdanev Jova, Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Pihak ketiga itu termasuk orang tua Mario Dandy, yakni Rafael Alun Trisambodo.
Kemudian mengingat harta Rafael Alun telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), LPSK pun telah melakukan koorrdinasi.
"Awal kasus ada beberapa pihak yang terlibat dalam rapat. Diskusi soal harta yang bisa dilakukan penyitaan untuk restitusi," katanya.
Namun dalam rapat koordinasi itu, KPK belum menyimpulkan harta mana yang dapat digunakan untuk restitusi perkara anak Rafael Alun.
Dalam rapat koordinasi, KPK hanya mengemukakan bahwa saat ini penyidikan TPPU Rafael Alun masih berjalan.
"Dengan ada dugaan korupsi TPPU dan ada beberapa harta yang diduga terkait. Hanya sebatas itu," ujarnya.
Dalam perkara penganiayaan ini, LPSK telah mengajukan nilai restitusi kepada jaksa penuntut umum sebesar Rp 120 miliar.
Total Rp 120 miliar itu terdiri dari tiga komponen, yakni: ganti rugi atas kehilangan kekayaan, pergantian biaya perawatan medis atau psikologis, serta penderitaan.
Di antara tiga komponen tersebut, penderitaan memperoleh nilai tertinggi, yaitu Rp 118 miliar.
"Terkait penderitaan 50 miliar (yang diajukan keluarga korban), tim menilai bukti kewajaran 118 miliar 104 juta sekian," ujar Jova.
Kemudian komponen ganti rugi atas kehilangan kekayaan yang dimohonkan Rp 40 juta, tim LPSK memberikan nilai kewajaran Rp 18.162.000.
Adapun komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp 1.315.545.000, tim menilainya menjadi Rp 1.315.660.000.
Komponen penderitaan memiliki nilai terbanyak karena kondisi David yang menderita difuse axonal injury yang tidak menyebabkan cacat permanen.
Berdasarkan proyeksi penghitungan rumah sakit nilai perawatan yanh diperlukan selama setahun mencapai Rp 2,18 miliar.
Kemudian mengingat hanya 10 persen yang sembuh, tim kemudian menghitung perkiraan jangka waktu.
"Merujuk dari umur, ini data BPS Provinsi DKI Jakarta, rata-rata hidup itu 71 tahun. Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita," katanya.
Baca juga: Jadi Saksi Persidangan, Perwakilan LPSK Beri Penjelasan Jika Mario Dandy Cs Tak Bisa Bayar Restitusi
Dari 54 tahun itu, kemudian tim LPSK mengalikan dengan Rp 2,18 miliar yang diperoleh dari Rumah Sakit Mayapada, tempat David dirawat.
"Dan hasilnya adalah 118.104.480.000 rupiah," ujarnya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
restitusi
ganti rugi
penganiayaan
David Ozora
Mario Dandy
Rafael Alun
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Direktur Perusahaan Minyak Asal Palu Bawa Pulang Mobil Rubicon Mario Dandy Seharga Rp725 juta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.