Pemilu 2024
KPU Ungkap Nama Data Calon Pemilih Cuma Satu Huruf
Betty Epsilon Idroos menjelaskan, pihaknya membeberkan hal ini sebagai bukti ihwal KPU mencatat semua data calon pemilih.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap sebuah nama seorang daftar calon pemilih Pemilu 2024 yang terdiri dari satu huruf.
Nama tersebut ditampilkan oleh pihak KPU RI dalam konferensi pers saat menyampaikan soal perkembangan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Media Center KPU RI, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Dalam salinan KTP-el yang ditampilkan saat konferensi pers, tertera calon pemilih yang hanya terdiri satu huruf itu bernama Y.
Y bergender perempuan dan tinggal di Desa Gedongkiwo, Kecamatan Mantrijeron, Yogyakarta.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan, pihaknya membeberkan hal ini sebagai bukti ihwal KPU mencatat semua data calon pemilih.
Ia menekankan, KPU akan mencatat semua data calon pemilih selama data tersebut memenuhi syarat untuk menjadi daftar pemilih Pemilu 2024.
Baca juga: Bawaslu Beri Batas Satu Pekan KPU Balas Surat Pihaknya Tentang Akses Silon, Jika Tidak Lapor DKPP
“Tidak dihapus. Sepanjang memenuhi persyaratan, akan kita masukan dalam daftar pemilih,” kata Betty.
“Kalau namanya cuma satu huruf, dua huruf, tiga huruf, ya, enggak ada masalah, sepanjang memenuhi persyaratan. Mereka yang 17 tahun ke atas dan atau sudah menikah, kami akan daftarkan dalam daftar pemilih," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Betty juga mengungkap nama pemilih yang hanya terdiri dari dua huruf, yaitu Ii, laki-laki yang tinggal di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Ada juga seorang perempuan dari Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, bernama Ina.
Hal itu, jelas Betty, pihaknya paparkan untuk membuktikan singkatnya sejumlah nama orang Indonesia yang terdaftar sebagai daftar pemilih.
Foto: Salinan KTP-el calon pemilih Pemilu 2024 yang terdiri dari satu huruf saat ditampilkan oleh KPU RI, Kamis (22/6/2023).
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.