Pungli di Rutan KPK
Tak Hanya Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK, Pelecehan Istri Tahanan Juga Terjadi oleh Petugas
KPK kembali gempar, setelah dugaan pungli Rp 4 miliar, kini dugaan pelecehan istri tahanan oleh petugas rutan, catatan itu diungkap Novel Baswedan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dugaan pungli Rp 4 miliar di Rutan KPK.
Kini KPK kembali membuat gempar dengan adanya dugaan pelecehan.
Korban pelecehan ialah istri tahanan KPK sementara terduga pelakunya petugas Rutan KPK.
Dugaan pelecehan ini diungkap oleh eks penyidik KPK, Novel Baswedan.
Bukan kali ini saja Novel Baswedan buka suara soal kondisi di Rutan KPK.
Sebelumnya Novel Baswedan mengungkap bahwa penyidik KPK lah yang pertama kali mengungkap dugaan pungli di rutan, bukan Dewas KPK.
Novel Baswedan Ungkap Ada Kasus Pelecehan Istri Tahanan oleh Petugas Rutan KPK
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat geger belakangan ini.
Hal itu menjadi ironi lantaran terjadi dalam lingkup lembaga antirasuah.
Ternyata dibalik adanya praktik pungli ini, ada suatu kasus yang diungkap mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Novel menyebut adanya dugaan tindakan asusila yang dilakukan petugas rutan KPK kepada istri tahanan.
"Ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK," kata Novel Baswedan kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Adapun kasus dugaan pungli di rutan KPK ini mulanya diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Akan tetapi, kata Novel, Dewas KPK belum mengungkap semua fakta, termasuk terkait dugaan tindakan pelecehan ini.
"Mereka tutupi soal fakta bahwa ada laporan dari istri tahanan soal pelecehan yang dilakukan petugas KPK," kata Novel.
Sebelumnya, dalam akun media sosial Twitter, Novel Baswedan juga mengungkap hal serupa.
Menurut Novel, kasus asusila terhadap istri pegawai ini yang menjadi awal mula pungli di rutan KPK.
Novel tidak menyebut itu bentuk pungli, melainkan pemerasan dan suap.
"Saya tidak percaya bahwa kasus rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," tulis Novel.

Novel merasa heran Dewas KPK mampu mengungkap kasus pemerasan dan suap di lingkungan rutan KPK.
Sementara Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, menurut Novel, sempat menyebut Dewas KPK tak bisa diharapkan dalam mengungkap suatu kasus.
"Pak THP (Tumpak) ketika kami beberapa kali melaporkan Firli dengan bukti lengkap, dia bilang kurang lebihnya 'jangan terlalu berharap ke Dewas, kami tidak memiliki kewenangan apa-apa'. Tapi sekarang mereka bilang mengungkap kasus di Rutan KPK," sebut Novel.
Novel Baswedan Sebut Istri Tahanan yang Dilecehkan Petugas Rutan KPK Sudah Lapor Dewas
Novel Baswedan mengungkap adanya dugaan tindakan pelecehan seksual kepada istri tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh petugas rutan.
Mantan penyidik senior KPK ini mengaku istri tahanan yang diduga menjadi korban pelecehan sudah pernah melaporkan hal itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Akan tetapi, Novel Baswedan tidak mengungkapkan identitas dari tahanan yang istrinya diduga mendapat perlakuan pelecehan.
Di sisi lain, Novel Baswedan tidak tahu bagaimana perkembangan laporannya di Dewas KPK.
"Sudah (dilaporkan ke Dewas, red). Saya tidak tahu bagaimana tindak lanjutnya," kata Novel kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Kata Novel, laporan terkait dugaan pelecehan istri tahanan oleh petugas rutan KPK menjadi awal mula Dewas mengetahui adanya praktik pungutan liar (pungli) di dalam rutan.
"Dugaan saya, setelah ada laporan tersebut baru Dewas tahu kalo tahanan itu juga setor bulanan ke petugas rutan dan tahanan yang lain juga," katanya.
Novel Baswedan Sebut Dugaan Pungli di Rutan KPK Bukan Diungkap Dewas tapi Penyidik
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan buka suara soal dugaan praktik pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan ada dugaan pungli di Rutan KPK hingga mencapai Rp 4 miliar.
Novel Baswedan mengatakan, dugaan pungli tersebut bukan diungkap oleh Dewas KPK.
Ia menyebut, praktik dugaan pungli di lembaga antirasuah itu sejatinya sudah dibongkar oleh penyidik KPK terlebih dahulu.
"Dalam kasus petugas rutan KPK yang menerima atau memungut uang dari tahanan KPK, diklaim oleh Dewas bahwa Dewas yang menemukan atau membongkar kasus itu."
"Padahal sebenarnya praktik suap atau pungli tersebut dibongkar oleh penyidik KPK, lalu melaporkan ke Dewas KPK dengan menyertakan bukti-bukti yang lengkap dan jelas," kata Novel, Selasa (20/6/2023).
Menurut Novel, justru Dewas KPK awalnya tak merespons laporan dari penyidik tersebut.
"Justru Dewas, setelah menerima laporan tersebut, tidak menindaklanjuti dengan melaporkan kasus tersebut secara pidana ke penegak hukum yang berwenang," kata Novel.
Baca juga: Dewas Jatuhi Hukuman Pelanggaran Etik Sedang ke Petugas Rutan KPK yang Lecehkan Istri Tahanan
Dewas, kata Novel, berdalih petugas rutan di kasus tersebut bukan termasuk subjek hukum KPK.
Novel mengatakan, Dewas baru merespons kasus ini setelah mantan penyidik senior KPK tersebut mengungkapkan di video Podcast miliknya.
"Mengingat subjek hukum petugas rutan, tidak termasuk sebagai subjek hukum KPK. Dewas baru merespons media setelah saya mengungkapkan hal itu melalui podcast saya," katanya.
Novel menilai kasus pungli di rutan ini membuat citra KPK semakin buruk.
Ia juga menilai kasus itu merugikan para pegawai KPK yang memiliki integritas dalam bertugas.
"Bukan hanya merusak citra KPK, tapi juga meningkatkan risiko bagi pegawai KPK yang bekerja baik ketika turun ke lapangan," ujarnya.
Sebelumnya, dugaan pungli di lingkungan KPK itu diungkap Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
KPK Tindaklanjuti
KPK kini mengaku telah menindaklanjuti temuan Dewas KPK soal dugaan pungli tersebut.
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu menuturkan dugaan temuan tersebut kini dalam penyelidikan KPK.
"Saat ini temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum di rutan KPK saat ini sedang ditangani dan proses penyelidikan," kata Asep Guntur saat konferensi pers, Senin (19/6/2023).
Brigjen Asep menuturkan, temuan Dewas KPK itu sudah disampaikan pada KPK sejak satu bulan yang lalu.
"Benar, bahwa dalam kurun waktu sebulan yang lalu kami, bahkan saya sendiri dipanggil dengan Pak Alex (Wakil Ketua KPK) waktu itu, kemudian Pak Direktur Penyelidikan."
"Pada saat itu dari Dewas, Ibu Albertina Ho, memaparkan terkait dengan temuan adanya pungutan liar di rutan KPK," ujarnya.
Asep memastikan, KPK tak bakal pandang bulu mengusut dugaan korupsi meski itu terjadi di lembaga antirasuah itu sendiri.
"Ini adalah hal yang baik, semua yang terindikasi tindakan korupsi termasuk di KPK itu sendiri KPK tak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum," tegasnya.
Diduga Disetor Tunai Pakai Pihak Ketiga
Dugaan pungli senilai Rp 4 miliar itu diduga disetor lewat rekening pihak ketiga.
"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai," kata Albertina Ho, Senin (19/6/2023).
"Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya."
"Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," lanjutnya.
Diduga pungli hingga mencapai Rp 4 miliar itu terjadi sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.
Albertina Ho menuturkan, jumlah Rp 4 miliar itu diduga masih bisa berkembang lagi.
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja."
"Jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar."
" Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi," ungkap Albertina Ho.

KPK Buat Tim Khusus Usut Skandal Pungli Rp 4 Miliar di Rutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim khusus mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Merah Putih. Tim ini terdiri dari pegawai KPK lintas unit.
"Kami telah membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, dengan melibatkan pegawai dari lintas unit. Baik untuk jangka pendek, yaitu penanganan secara khusus atas peristiwa ini maupun jangka menengahnya yaitu upaya perbaikan tata kelola di rutan," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).
Di mana dalam pengelolaan rutan, lanjut Cahya, selain pihak internal KPK yaitu Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan Biro Umum, juga pihak eksternal sebagai pengampu yaitu Ditjen Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM.
Cahya menambahkan bahwa KPK bakal mencopot para pihak yang diduga terlibat.
"Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat. Agar para pihak dapat berfokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan," katanya.
Nurul Ghufron Soal Pungli Rp4 Miliar: Insan KPK Juga Manusia yang Memungkinkan Salah
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta maaf soal adanya tindak pidana pungutan liar (pungli) di Rutan Merah Putih.
KPK, katanya, akan menindaklanjuti secara obyektif sesuai fakta kepada siapapun pelakukunya termasuk insan KPK itu sendiri.
"Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penjagaan dan perawatan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, kami segenap pimpinan dan insan Komisi Pemberantasan Korupsi menyesalkan dugaan peristiwa dimaksud," kata Nurul di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).
Nurul pun meminta kewajaran, sebab insan KPK juga manusia biasa yang bisa berbuat salah.
Dia memastikan setiap kesalahan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"KPK memahami bahwa insan KPK merupakan manusia yang memungkinkan salah, maka kami membangun integritas KPK secara kelembagaan atau institusionalitas, bukan secara personal," kata Nurul.
Nurul pun turut memastikan kasus dugaan pungli ini sudah masuk tahap penyelidikan.
Di mana berdasarkan UU 11/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang salah satunya adalah melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
"Sehingga, dugaan tindak pidana korupsi ini akan ditangani sebagaimana proses penanganan terhadap dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang ditangani KPK," ujar Nurul.

Buntut Pungli Rp 4 Miliar di Rutan, KPK Rotasi Pegawai yang Diduga Terlibat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merotasi sejumlah pegawai yang diduga terlibat dalam perkara tindak pungutan liar (pungli) senilai Rp 4 miliar di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) KPK.
"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai Rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK. Kami lakukan itu sebagai perbaikan sistem manajemen di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (21/6/2023).
Ali mengatakan dugaan pungli baru diketahui di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Dia menyatakan inspeksi mendadak (sidak) sebenarnya sering dilakukan di Rutan tersebut, termasuk juga rutan KPK lainnya.
"Iya di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Itu kan sering dilakukan sidak di seluruh Rutan KPK termasuk dari Dewas KPK kemudian ditemukan tadi itu ada pidana etik dan disiplin pegawai," kata juru bicara berlatar belakang jaksa ini.
Ali memastikan KPK tidak pandang bulu dalam melakukan proses penegakan hukum ini.
"Kita tahu KPK menganut zero tolerance, kita tidak berlakukan khusus siapa pun kalau ada dugaan terlebih pidana sekarang justru lebih tegas kami tangani sendiri penegakan hukumnya. Tidak hanya etik dan disiplin, tapi juga penegakan hukum," tandasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.