Kamis, 4 September 2025

Kasus di Mahkamah Agung

KPK Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan Rabu Besok

(KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH) pada Rabu (12/7/2023) besok.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KPK Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan Rabu Besok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH) pada Rabu (12/7/2023) besok.

Hasbi Hasan dipanggil kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Lembaga antirasuah mengultimatum agar Hasbi Hasan memenuhi panggilan tim penyidik.

"Sebagaimana informasi yang kami terima, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan tersangka HH untuk hadir, besok (12/7) bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/7/2023).

"KPK harapkan dan ingatkan kembali agar tersangka kooperatif hadir," tandasnya.

Ali mengatakan, KPK memberi ruang bagi Hasbi Hasan besok untuk bisa menjelaskan duduk perkara dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus suap di MA.

Hal itu dapat pula menjadi bahan pembelaan Hasbi Hasan di persidangan nanti.

"Kami berikan kesempatan tersangka menerangkan dugaan perbuatannya di hadapan penyidik sebagai bahan pembelaan bagi dirinya nanti pada proses persidangan," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Hasbi Hasan bersama eks Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru.

KPK pun telah menahan Dadan, sementara Hasbi Hasan belum dilakukan penahanan.

Hasbi dan Dadan diketahui kompak mengajukan praperadilan, tetapi kandas di tangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri untuk mengurus perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman. 

Heryanto meminta agar Budiman dinyatakan bersalah.

Heryanto juga meminta bantuan Dadan Tri untuk mengecek apakah pengacara Theodorus Yosep Parera (YP) sedang mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA mengenai kasus perselisihan KSP Intidana.

Dadan Tri pun menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan Yosep Parera dalam mengurus kedua perkara tersebut. 

Dia kemudian menghubungi Hasbi Hasan dan menyampaikan soal permintaan Heryanto Tanaka dan Yosep Parera.

Baca juga: Tetap Jadi Tersangka, Sekretaris MA Hasbi Hasan Bakal Beri Perlawanan di Pengadilan

Untuk pengurusan dua perkara di MA itu, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan Tri sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar. 

Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh Dadan Tri kepada Hasbi Hasan pada sekitar bulan Maret 2022.

Alhasil, pada 5 April 2022, hakim MA memutus perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.

Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri bersama Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sejauh ini, KPK sudah menjerat 15 orang sebagai tersangka. 

Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

KPK juga menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW), dan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi (WH).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan