Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Konsultan Pengawas Sebut Tidak Mungkin Bangun 4.200 Unit Tower BTS Dalam Setahun
Gandhy Tungkot mengungkapkan bahwa pembangunan Tower BTS 4.200 Unit dalam satu tahun itu tidak mungkin bisa.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Project Director Konsultan Office Gandhy Tungkot mengungkapkan di persidangan sebagai konsultan pengawas dirinya telah menyampaikan ke Pokja Pengadaan Tower BTS.
Bahwa pembangunan Tower BTS 4.200 Unit dalam satu tahun itu tidak mungkin bisa.
Baca juga: Kejaksaan Tunggu Penetapan Hakim untuk Hadirkan Kurir Saweran Proyek BTS Kominfo di Persidangan
"Pada saksi Gandhy di BAP suadara menyatakan best practice metode pembayaran dilakukan secara turnkey, terima jadi dan pembangunan tower sebanyak 4.200 tidak mungkin dibangun dalam satu tahun," tanya jaksa di Persidangan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
"Berdasarkan pengalaman saya di industri. Saya belum pernah melakukan 4.200 dalam satu tahun. Selama pengalaman saya," jawab Gandhy.
"Pertanyaannya begini, saudara berikut empat kawan saudara. Termasuk membantu pokja membuat teknisnya apakah hal itu saudara sampaikan bahwa hal ini tidak mungkin terbangun," tanya jaksa.
Baca juga: Hakim Sindir Anggota Pokja BTS Kominfo yang Kembalikan Uang Rp 500 Juta
"Saya sampaikan secara verbal, tapi saya menyatakan akan sulit bukan 100 tidak terjadi, jadi akan sulit, butuh persiapan-persiapan yang lebih," jawab Gandhy.
"Anda sampaikan tidak," jelas jaksa.
"Iya," jawab Gandhy.
"Ada tim Bakti saat itu," tanya jaksa.
"Ada secara verbal tapi, pada meeting evaluasi teknis," kata Gandhy.
"Ada Dirut," tanya jaksa.
Baca juga: Pokja Proyek BTS Kominfo Kecipratan Uang Capek Rp 500 Juta dari Kurir Windi Purnama
"Tidak ada," jawab Gandhy.
"Pada saat itu siapa yang hadir," tanya jaksa.
Tim teknis dan Tim Pokja," jawab Ghandy.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.