Selasa, 9 September 2025

Rocky Gerung dan Kontroversinya

Rocky Gerung Tantang Balik Jika Dituduh Lakukan Kekerasan Naratif: Kita Buktikan Nanti

Akademisi sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung menanggapi laporan atas dirinya ke kepolisian yang dibuat oleh sejumlah relawan hingga DPP PDIP.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
YouTube Rocky Gerung
Pegiat media sosial sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung saat konferensi pers pada Jumat (4/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung menanggapi laporan atas dirinya ke Kepolisian yang dibuat oleh sejumlah relawan hingga DPP PDIP.

Jika dirinya dituduh melakukan kekerasan naratif, Rocky menanti pembuktian atas tuduhan tersebut.

"Apakah saya melakukan kekerasan, oh iya kekerasan naratif oke, kita buktikan nanti apakah saya melakukan kekerasan naratif," kata Rocky dalam konferensi pers, Jumat (4/8/2023).

Rocky juga tak masalah jika dirinya dipolisikan atas kritik yang dilontarkan terhadap Presiden Jokowi dan mega proyek pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Namun ia meminta semua pihak yang tak senang dengan kritiknya tidak membawa masalah tersebut ke ranah lain. Seperti yang ia alami di 10 kota seperti Lombok, Jawa Timur dan Jawa Tengah setelah kasus ini diperbincangkan publik dan elite politik.

Rocky mengaku dipersekusi maupun dilarang masuk ke kampus-kampus untuk memenuhi undangannya sebagai pembicara. Pada acara di Yogyakarta, Rocky juga gagal hadir untuk berbicara di hadapan 2.000 mahasiswa karena pihak PDIP setempat mempersekusinya.

"Jadi dugaan saya bahwa soal ini soal biasa aja, mau dibawa ke jalur hukum ke jalur hukum aja, oke. Tapi jangan halangi saya untuk bicara dengan para mahasiswa," katanya.

Sebagaimana diketahui nama Rocky Gerung jadi ramai diperbincangkan di Twitter pada Senin (31/7/2023) buntut ucapannya dianggap memaki dan menghina kepala negara.

Dalam video yang dilihat Tribunnews, Rocky Gerung menyebut Jokowi hanya memikirkan nasibnya sendiri.

"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia masih ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar mandir dari satu koalisi satu ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri Dia nggak mikirin nasib kita. Itu baji**an yang tol**," kata Rocky Gerung.

Video lengkap pidato Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi itu juga diunggah di channel resmi Rocky Gerung, Rocky Gerung Official.

Rocky Gerung menyampaikan pidato itu dalam sebuah acara organisasi buruh.

Berdasarkan backdrop yang terpasang, acara itu berlangsung pada Sabtu, 29 Juli 2023 di Islamic Center Kota Bekasi, Jawa Barat.

Atas ucapannya ini, sejumlah pihak baik dari relawan, individu maupun partai politik ramai-ramai melaporkan Rocky Gerung ke polisi.

Berikut daftar pelapor terhadap Rocky Gerung.

Pertama dari Relawan Indonesia Bersatu.

Baca juga: Rocky Gerung soal Moeldoko Mau Pasang Badan Bela Jokowi, Disebut seperti Preman

Mereka resmi melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya pada Senin (31/7/2023) malam.

Relawan Indonesia Bersatu menilai video tersebut menghina Presiden Joko Widodo,

Laporan itu pun telah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 31 Juli 2023.

Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kedua, Eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand turut membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Laporan yang teregister LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (1/8/2023).

Dia menyertakan pasal 2 dari UU ITE yaitu pasal 28 Jo pasal 45, dari KUHP pasal 156 dan Pasal 160 serta pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946.

Ketiga, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem).

Pihak ini juga melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (2/8/2023).

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 02 Agustus 2023.

Rocky dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Keempat, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP juga melaporkan Rocky Gerung di Bareskrim Polri pada Rabu (2/8/2023).

Adapun laporan itu teregister dengan LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.

Baca juga: Dilaporkan Soal Hina Jokowi, Rocky Gerung: Silahkan Laporkan tapi Jangan Halangi Ketemu Mahasiswa

Dalam laporannya, pasal yang disertakan adalah Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan