Sabtu, 9 Agustus 2025

Konflik Partai Demokrat

Sorak Sorai AHY, Ibas, Hingga Kader Demokrat Usai Dengar Putusan MA Tolak PK Moeldoko

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beserta elite partai Demokrat menyambut gembira putusan MA tolak PK KSP Moeldoko

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono AHY beserta elite partai Demokrat menyambut gembira putusan MA tolak PK KSP Moeldoko, Kamis (10/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beserta elite partai Demokrat menyambut positif putusan Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko.

Hal tersebut terlihat dari video yang beredar di media sosial.

AHY yang memakai kemeja kotak-kotak berwarna hitam itu tampak sedang dalam acara internal Demokrat.

Terlihat, ada istri AHY Anissa Pohan, Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.

Saat itu, AHY pun tampak membacakan sebuah naskah di ponselnya.

Adapun naskah yang dibaca berupa putusan MA terkait PK Moeldoko yang telah ditolak MA.

Baca juga: Daftar Hakim Agung yang Tolak PK Moeldoko Soal Partai Demokrat, Ini Sosoknya

"Pemohon jenderal TNI (Purn) Moeldoko, termohon Menteri Hukum dan HAM, Agus Harimurti Yudhoyono dan kawan kawan. Status perkara, perkara telah diputus sedang dalam proses minutasi oleh majelis tanggal putus Kamis 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak," kata AHY.

Setelah itu, AHY, Ibas dan seluruh kader Demokrat yang hadir pun langsung bersorak sorai gembira.

Mereka juga langsung berpelukan mendengar hal tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) tolak peninjauan kembali (PK) KSP Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.

Baca juga: PK Moeldoko Ditolak MA, Demokrat: Jadi Kado Terindah Ketua Umum AHY

Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung RI, perkara ini telah diputus, pada Kamis, 10 Agustus 2023.

"(Perkara nomor) 128 PK/TUN/2023. Amar putusan, tolak," dilansir dari mahkamahagung.go.id, Kamis (10/8/2023).

Dalam informasi tersebut, putusan PK KSP Moeldoko diajukan oleh Pengadulan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Iya saya siapkan press release sebentar, nanti Anda buka web Mahkamah Agung, buka info perkara di sana sudah ada tanggal putus 10 Agustus, amar putusan tolak. Di website ada artinya di sistem informasi perkaranya ada," kata Juru Bicara MA Suharto, saat dikonfirmasi, Kamis ini.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan