Pilpres 2024
Erick Thohir Tak Mau 'Broken Heart' soal Kans Jadi Cawapres Prabowo
Erick Thohir mengatakan dirinya tak mau 'broken heart' mengenai peluangnya menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan dirinya tak mau 'broken heart' mengenai peluangnya menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Erick mengatakan dirinya akan menjadi cawapres pendamping Prabowo bila diizinkan partai politik (parpol) koalisi pendukung.
"Kalau kita 'oh saya, saya (cawapres)' tahunya enggak diusulkan. Apalagi kayak tadi broken heart, kalau sudah naksir tahunya ditolak sama orangtua (parpol koalisi)," kata Erick seusai menghadiri sidang Tahunan MPR RI 2023 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Erick menyebut bahwa orangtua yang dimaksud adalah parpol koalisi pendukung bakal capres.
"Ya kan koalisi. Ya kan kalau orangtua kan ada bapak/ibu. Koalisi juga kan ada beberapa partai," ujar Erick.
Erick meyakini parpol akan masing-masing mengajukan nama cawapres setelah koalisinya terbentuk.
"Kalau koalisinya terbentuk nanti masing-masing mengajukan nama nanti kita lihat gitu yah, mekanismenya itu ada," ungkapnya.
Baca juga: Soal Kans Jadi Cawapres Prabowo, Erick Thohir: Mesti Izin Parpol Koalisi Dulu
Adapun sebelumnya Erick didorong PAN untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo atau Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
Namun, belakangan PAN telah berkoalisi di KKIR bersama Gerindra, Golkar, dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.