Minggu, 17 Agustus 2025

HUT Kemerdekaan RI

Link Live Streaming Upacara Bendera di Istana Negara Hari Ini, 17 Agustus 2023

Upacara HUT ke-78 RI yang dilaksanakan hari ini, 17 Agustus 2023 disiarkan secara live di beberapa media. Berikut linknya.

TV Parlemen/Setkab
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI Tahun 2023 di Komplek Parlemen Senayan, Rabu (16/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Istana Negara menggelar Upacara HUT ke-78 RI pada hari ini, Kamis, 17 Agustus 2023.

Rangkaian upacara tersebut dimulai pada pukul 07.30 WIB oleh Gita Bahana Nusantara.

Sementara itu, Upacara Peringatan ke-78 Detik-detik Kemerdekaan Republik Indonesia dimulai pada 09.32 WIB.

Upacara HUT ke-78 RI tersebut disiarkan secara live di beberapa media, yakni:

- Link Streaming YouTube Sekretariat Presiden, klik di sini

- Link Streaming YouTube Tribunnews, klik di sini

- Link Streaming Laman MPR RI, klik di sini

- Link Streaming Laman DPR RI, klik di sini

Baca juga: Twibbon Resmi HUT ke-78 RI, 17 Agustus 2023

Rangkaian Acara Upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara

Rangkaian Acara Upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara pada Pagi Hari

- Pukul 07.30 WIB: Gita Bahana Nusantara

- Pukul 08.14 WIB: Prosesi Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka Monas-Istana

- Pukul 09.14 WIB: Hiburan Kesenian

- Pukul 09.32 WIB: Upacara Peringatan Ke-78 Detik-Detik Kemerdekaan Republik Indonesia

Rangkaian Acara Upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara pada Sore Hari

- Pukul 15.30 WIB: Hiburan Kesenian

- Pukul 16.40 WIB: Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih

Susunan Upacara Bendera HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023

1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;

2. Pembina upacara tiba di tempat upacara;

3. Penghormatan kepada pembina upacara;

4. Laporan pemimpin upacara;

5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;

6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;

7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;

8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;

9. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);

10. Amanat pembina upacara;

11. Pembacaan do’a *);

12. Laporan pemimpin upacara;

13. Penghormatan kepada pembina upacara;

14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;

15. Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Susunan Upacara ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26067/A.A7/TU.02.03/2023 oleh Kemdikbud.

(Tribunnews.com, Widya, Enggar)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan