Jumat, 8 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim: Tak Ada Hal yang Meringankan 

Hakim menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo. Pertimbangan majelis hakim tak ada hal meringankan terdakwa.

Editor: Wahyu Aji
youTube Kompas TV
Terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hakim menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Hakim pun menyebut dalam kasus penganiayaan terhadap korban anak David Ozora, tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

"Yang meringankan tidak ada," kata Hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (7/9/2023).

Disebut hakim, anak pejabat pajak itu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pindana, melakuakn penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pindana penjara selama 12 tahun," kata Hakim.

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, JPU menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Hakim: Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang untuk Bayar Restitusi 

"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," sambung Jaksa.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan