Jumat, 29 Mei 2026

Aset Negara di Kawasan GBK Senayan

Ada Potensi Pidana dalam Sengketa Lahan GBK Senayan Antara Setneg Vs PT Indobuildco

Ada potensi pidana dalam sengketa lahan Gelora Bung Karno Senayan Jakarta antara pemerintah dengan PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo.

Tayang:
Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Gita Irawan
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mensinyalir ada potensi pidana dalam sengketa lahan Gelora Bung Karno Senayan Jakarta antara pemerintah dengan PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mensinyalir ada potensi pidana dalam sengketa lahan Gelora Bung Karno Senayan Jakarta antara pemerintah dengan PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo.

Potensi pidana yang dimaksud, kata Sigit, baik pidana umum maupun yang terkait dengan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut disampaikannha usai rapat koordinasi yang dipimlin Menko Polhukam RI Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Jumat (8/9/2023).

"Tentunya kami juga melihat bahwa ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tidak dilaksanakan oleh PT Indobuildco dan ini memunculkan potensi pidana baru. Mulai dari masalah pidana umum, naupun yang terkait dengan UU Tipikor" kata dia.

"Oleh karena itu kami akan kawal prosesnya baik proses pembebasan yang dilakukan berdasarkan aturan terkait dengan pengembalian kembali aset ataupun lahan, maupun memproses potensi pidana baru yang muncul dari peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi," sambung dia.

Sigit mengatakan rapat koordinasi tersebut dilakukan untuk mendalami dan mengambil langkah-langkah dalam mengambil kembali aset atau lahan milik negara yang saat ini dikuasai oleh PT Indobuildco.

Ia juga menegaskan kembali pernyataan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto yang menyatakan PT Indobuildco sudah tidak lagi memiliki hak atas lahan tersebut.

"Tadi juga sudah dijelaskan oleh Menteri ATR bahwa hak terhadap pengelolaan lahan atau hak guna bangunan tersebut sudah berakhir dan artinya tanah tersebut kembali menjadi milik negara dalam hal ini adalah Sekretariat Negara," kata dia.

Baca juga: Pemerintah Minta PT Indobuildco Segera Kosongkan Lahan di Area GBK Senayan

"Langkah yang harus dilakukan selanjutnya adalah negara akan mengambil langkah untuk mengambil kembali hak terhadap lahan atau aset yang dimiliki oleh negara," sambung dia.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya meminta PT Indobuildco segera mengosongkan lahan di area Gelora Bung Karno (GBK) Senayan Jakarta secara baik-baik.

Ia mengatakan proses pengosongan lahan tersebut akan dilakukan melalui proses penegakan hukum secara persuasif.

Baca juga: Kuasa Hukum PPK Gelora Bung Karno Sebut Ada Pejabat yang Coba Halangi Ambil Alih Lahan di GBK

Hal tersebut karena Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 26 yang dikeluarkan untuk PT Indobuildco telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan HGB nomor 27 yang dikeluarkan untuk PT Indobuildco telah berakhir pada 3 April 2023.

Mahfud menyampaikan hal tersebut usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Jumat (8/9/2023).

"Ya kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik dan nanti proses pengosongan itu akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif tentu saja," kata Mahfud saat konferensi pers.

Mengingat di atas lahan tersebut terdapat gedung yang diklaim Indobuildco di mana ada sejumlah karyawan yang bekerja di sana, kata dia, hal tersebut nantinya bisa dibicarkan dengan Sekretariat Negara sebagai pemilik lahan yang sah.

Ia pun meminta kepada karyawan yang bekerja di sana tidak gelisah dan tetap bekerja seperti biasa.

"Kepada karyawan yang di sana supaya tidak gelisah, tidak akan ada persoalan apa-apa, tetap bekerja seperti biasa, karena ini. Ya sama dengan kasus-kasus lain, berpindah owner tetapi kegiatan-kegiatan ekonomi, bisnis dan sebagainya akan tetap dilindungi tetapi sekarang pengelolaannya di bawah Sekretariat Negara," kata dia.

Baca juga: Menteri ATR/Kepala BPN: PT Indobuildco Sudah Tidak Memiliki Hak Lagi Atas 13 Hektar Tanah di GBK

Mahfud mengatakan dalam perjalanannya PT Indobuildco telah mengajukan sejumlah gugatan perdata terkait lahan tersebut.

Mahkamah Agung (MA), kata Mahfud, juga telah mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali terkait hal tersebut.

"Sudah PK sampai empai kali, mereka kalah, bahwa tanah ini adalah aset negara, Setneg, dan waktunya sudah lewat ini, Maret April tadi. Sesudah kalah di perdata, sekarang mereka masuk lagi ke PTUN, gugat baru. Sudah berkali-kali kalah, sudah tidak mungkin, gugat ke PTUN," kata dia.

"Dan kita berpendapat bahwa urusan PTUN itu biar jalan karena urusan keperdataannya sudah selesai. Dan dalam pikiran logika hukum kami, nanti tentu pengadilan yang akan memutus, logika hukum kami tentu yang PTUN itu sama juga buang-buang waktu, mengulur waktu seperti yang sebelumnya. Meskipun harus kita hormati, tetapi yang perdatanya ini sudah lewat empat bulan yang lalu, sudah habis semuanya," sambung Mahfud.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan yang dimaksud saat ini dipergunakan sebagai Hotel Sultan Senayan.

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto juga mengatakan HGB di lahan tersebut dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun.

Sehingga, HGB tersebut akan berakhir tahun 2003.

Kemudian, lanjut dia, pada tahun 1989, kantor ATR/BPN mengeluarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 1 tahun 1989 untuk seluruh kawasan Gelora Bung Karno.

Pada tahun 1999, PT Indobuildco sempat ingin memperpanjang HGB tersebut namun ditolak.

Namun pada tahun 2003 dikeluarkan izin perpanjangan selama 20 tahun.

"Sehingga 2003 ditambah 20 tahun masa berakhirnya adalah 2023, secara administrasi," kata Hadi saat konferensi pers.

Ia mengatakan terdapat dua HGB yang diterbitkan untuk PT Indobuildco.

Pertama yakni HGB nomor 26 yang berakhir pada 4 Maret 2023.

Kedua, HGB nomor 27 yang berakhir pada 3 April 2023.

"Sekarang sudah masuk di bulan September. Artinya sudah beberapa bulan lalu, status tanah HGB nomor 26 dan 27 sudah habis dan otomatis kembali kepada HPL nomor 1 tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut," kata dia.

"Pemilik awal PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut," sambung Hadi.

Rapat tersebut dipimpin Menko Polhukam RI Mahfud MD dan dihadiri Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Wamenkumham Edward OS Hiariej serta sejumlah pihak terkait.

Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Jumat (8/9/2023).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved