CPNS 2023
Cara Buat SKCK untuk Daftar CPNS 2023, Bisa secara Online atau Offline
Berikut cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online maupun offline sebagai syarat mendaftar CPNS 2023.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online maupun offline sebagai syarat mendaftar CPNS 2023.
Diketahui, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka pada 17 September 2023.
Namun terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendaftar CPNS 2023.
Salah satu dokumen yang perlu disiapkan adalah SKCK.
Dikutip dari laman resmi Polri.go.id, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Namun perlu diketahui, saat ini pembuatan SKCK dapat dilakukan secara offline maupun online.
Untuk membuat SKCK secara online, kamu perlu mendownload aplikasi Presisi Polri terlebih dahulu.
Baca juga: Bocoran Formasi CPNS Badan Intelijen Negara 2023: Ada 1000 Lowongan, Bisa Dilamar Lulusan SMA
Cara Membuat SKCK secara Online
1. Download aplikasi Presisi Polri
2. Daftar akun terlebih dahulu
3. Jika akun telah dibuat, pilih menu 'SKCK' pada halaman utama
4. Lalu pilih menu 'Ajukan SKCK'
5. Klik 'Mulai'
6. Kemudian lengkapi semua formulir hingga foto KTP dan selfie pada kolom 'Data Identitas'
7. Unggah dokumen yang diperlukan, di antaranya:
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
8. Pastikan semua kolom telah terisi dan klik Simpan
9 Jika sudah, klik 'Kirim Sekarang'
10. Apabila data telah diverifikasi, nantinya akan dikirimikan invoice pada alamat email yang didaftarkan
11. Lakukan pembayaran dan cetak bukti
12. Jika sudah, bawa bukti pembayaran untuk mengambil SKCK di Polres atau Polsek
Cara Membuat SKCK secara Offline
- Datang ke Polres
- Pastikan datang ke Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00
- Siapkan persyaratan
- Bagi kamu yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari.
- Setelah sidik jari, kumpulkan berkas-berkas persyaratan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu hingga SKCK jadi.
Dokumen yang Diperlukan
Dikutip dari laman resmi SemarangKota, berikut dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK secara offline:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
- Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Cara Membuat SKCK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/cara-membuat-skck-secara-online-di-aplikasi-presisi-atau-secara-offline.jpg)