Pengakuan Korban dan Pelaku Kawin Tangkap, Tak Pacaran tapi Saling kenal, Baru Sekali Bertemu
Polres Sumba Barat Daya yang berhasil mengamankan keempat pelaku tidak lama setelah peristiwa kawin tangkap terjadi, kasus akan sampai ke ranah hukum.
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Empat pelaku kawin tangkap di Waimangura, Kabupaten Sumba Barat Daya yang viral di media sosial, diamankan oleh aparat.
Mengutip Pos-Kupang.com, Polres Sumba Barat Daya yang bekerja sama dengan Polsek Wewewa Barat berhasil mengamankan keempat pelaku tidak lama setelah peristiwa kawin tangkap itu yang terjadi pada Kamis (7/9/2023) sekira pukul 10.00 WITA.
Peristiwa ini pun sampai ke ranah hukum.
Keempatnya yakni Yohanis Bili Tanggu alias YT (20) yang hendak dikawinkan, LP (50) yang merupakan ayah YT, juru bicara (45), dan sopir kendaraan pick up, HT (25).
Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan mengatakan para terduga pelaku ditangkap di Kampung Erunaga Desa Wee Kura, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Baca juga: Kawin Tangkap di Sumba: Dinilai Langgar Hak Perempuan dan Anak, Dianggap Tak Relevan Lagi
Selain mengamankan keempat pelaku, polisi juga telah menyelamatkan Dinasiana Malo, perempuan yang menjadi korban dalam tradisi kawin tangkap ini.
Adapun korban ditemukan dalam keadaan sehat.
Dijelaskan Sigit Harimbawan, pelaku mengaku dengan korban saling mengenal.
Terkait motif pelaku melakukan aksi kawin tangkap adalah untuk mengajak korban menikah dan tidak ada motif lain.
Sementara itu, berdasarkan keterangan korban, ia dan pelaku tidak memiliki hubungan pacaran.
Ia pun baru satu kali bertemu dengan pelaku.
Hal itu juga dibenarkan Kapolsek Bernandus Kandi yang mendapatkan informasi dari pelaku.
"Keduanya tidak memiliki hubungan pacaran."
"Hanya saja, pelaku Yohanis Bili Tanggu mengaku pernah sekali datang ke rumah Dinasiana Malo di Kampung Belakang, Kelurahan Weetabula, beberapa waktu silam," jelas Bernandus.
Baca juga: Kronologi Viral Kawin Tangkap di Sumba, Korban Teriak Minta Tolong, Pelaku Akui Ikut Perjodohan
Kronologi Kawin Tangkap
Bernandus Kandi menceritakan peristiwa berawal dari korban Dinasiana Malo hendak pergi ke rumah neneknya di Kecamatan Wewewa Barat.
Korban kala itu bersama dengan satu anggota keluarganya menggunakan sepeda motor.
Saat tiba di simpang Desa Waimangura, anggota keluarganya itu mengajak berhenti untuk membeli rokok di kios yang berada di pinggir jalan raya.
Korban yang saat itu sedang menunggu di tepi jalan raya pun tiba-tiba ditangkap dan dinaikkan ke pick up.
"Tiba-tiba saja datang sejumlah orang menangkapnya, lalu menaikannya ke mobil pikap yang sudah disiapkan para pelaku di pinggir jalan raya," terang Bernandus Kandi.
Dijelaskan Bernandus, korban Dinasiana sempat berteriak meminta tolong.
"Namun kalah cepat dengan mobil pikap yang membawanya pergi," kata Bernandus.

Baca juga: Kementerian PPPA Sebut Kasus Kawin Tangkap di Sumba Barat Daya Masuk Kategori Tindakan Kriminal
Respons Pemda
Terhadap peristiwa kawin tangkap ini, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, Perlindngan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sumba Barat Daya, drh. Octavina TS Samani mengecam keras.
Menurutnya tindakan kawin tangkap itu merupakan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat perempuan.
Sebagaimana diwartakan Pos-Kupang.com sebelumnya, bahkan, kawin tangkap yang terjadi saat ini juga bisa masuk dalam kategori tindak pidana karena melanggar HAM.
Menurutnya, perbuatan itu merupakan kawin paksa yang berkedok budaya.
Karena itu, pihaknya meminta aparat kepolisian Polres Sumba Barat Daya segera menangkap semua pelaku untuk ditindak tegas.
"Bila perbuatan itu dibiarkan maka akan semakin meresahkan, merendahkan dan melecehkan harga dan martabat kaum perempuan," sebut drh. Octavina TS Samani.
Menurut dia, tidak ada alasan pembenaran sedikitpun atas peristiwa tersebut.
Langkah itu dilakukan agar memberi efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
Pihaknya pun siap mendampingi perempuan sebagai korban dan tetap memantau kasus tersebut.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Pos-Kupang.com/Ryan Nong)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.