Minggu, 31 Mei 2026

PPPK 2023

BPS Buka 347 Formasi PPPK Tenaga Teknis 2023: Syarat, Cara Daftar, Besaran Gaji

BPS buka 347 formasi CASN PPPK Tenaga Teknis 2023, berikut syarat dan cara daftar serta besaran gajinya.

Tayang:
Penulis: Nurkhasanah
casn.bps.go.id
BPS buka 347 formasi CASN PPPK Tenaga Teknis 2023, berikut syarat dan cara daftar serta besaran gajinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi salah satu instansi yang membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis tahun 2023.

Jumlah alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis 2023 di lingkungan BPS adalah sebanyak 347 orang pegawai.

Jenis formasi PPPK BPS 2023 meliputi formasi umum, formasi umum disabilitas, dan formasi khusus.

Untuk formasi khusus, hanya dapat dilamar oleh Eks Tenaga Honorer Kategori II BPS yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II Badan Kepegawaian Negara dan Tenaga non ASN BPS.

Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis BPS 2023 dibuka mulai 20 September sampai 9 Oktober 2023 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Berikut daftar formasi yang dibuka BPS dalam seleksi CASN PPPK 2023 sebagaimana tercantum dalam surat Pengumuman Nomor B-782/02300/KP.111/09/2023:

Baca juga: Syarat Daftar PPPK Kemenhub 2023, Dibuka untuk Lulusan SMK, D2, D3, S1 hingga S2

Formasi PPPK Tenaga Teknis BPS 2023

1. Ahli pertama-Analis hukum: 2 formasi

2. Ahli pertama-Arsiparis: 5 formasi

3. Terampil-Arsiparis: 36 formasi

4. Terampil-Pranata komputer: 263 formasi

5. Terampil-Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: 41 formasi

Baca juga: Pemprov Jatim Buka 7.744 Formasi PPPK 2023, Simak Ketentuan dan Syarat Daftarnya

Syarat Daftar PPPK Tenaga Teknis BPS 2023

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

8. Memiliki pengalaman bekerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang yang relevan, yaitu:

  • Ahli Pertama - Analis Hukum pernah bekerja di bidang hukum;
  • Ahli Pertama - Arsiparis dan Terampil - Arsiparis pernah bekerja di bidang pengelolaan kearsipan dan administrasi perkantoran;
  • Terampil - Pranata Komputer pernah bekerja di bidang IT;
  • Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur pernah bekerja di bidang kepegawaian/sumber daya manusia.

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

10. Berkelakuan baik;

11. Tidak bertato dan tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;

12. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

a. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal 2,50 skala 4,00;

b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku) dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi
dalam negeri; dan

c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:

1) Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

2) Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.

13. Pelamar Penyandang Disabilitas dapat melamar pada seleksi PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Memiliki dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

c. Membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Tampilan laman pendaftaran akun SSCASN 2023.
Tampilan laman pendaftaran akun SSCASN 2023. (daftar-sscasn.bkn.go.id)

Baca juga: Alur Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2023 di daftar-sscasn.bkn.go.id/akun

Cara Daftar PPPK Tenaga Teknis BPS 2023

1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan;

2. Dokumen persyaratan terdiri dari:

- Surat lamaran

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Surat pernyataan 5 (lima) poin

- Ijazah

- Transkip Nilai

- Surat keterangan pengalaman bekerja

- Pas foto

- Pelamar penyandang disabilitas wajib mengunggah dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas dan video singkat

- Bagi pelamar jabatan Ahli Pertama - Analis Hukum, wajib melampirkan Surat Keterangan Pernah Beracara di Persidangan dari kepala institusi/kantor advokat atau Berita Acara Sumpah sebagai Advokat.

3. Semua dokumen persyaratan diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

4. Pelamar yang mengunggah dokumen tidak lengkap dan/atau tidak sesuai syarat dan ketentuan akan dinyatakan gugur.

Baca juga: Jadwal Baru Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Beserta Syarat Daftarnya

Rentang Gaji PPPK Tenaga Teknis BPS 2023

1. Ahli Pertama - Analis Hukum: Rp 7,5 juta - Rp 10 juta

2. Ahli Pertama - Arsiparis: Rp 7,5 juta - Rp 10 juta

3. Terampil - Arsiparis: Rp 6,1 juta - Rp 8,3 juta

4. Terampil - Pranata Komputer: Rp 6,1 juta - Rp 8,3 juta

5. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: Rp 6,1 juta - Rp 8,3 juta

Informasi lebih lanjut mengenai PPPK Tenaga Teknis BPS 2023 dapat dilihat pada laman casn.bps.go.id.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved