CPNS 2023
Alur Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Lengkap dengan Perbedaan Hak serta Kewajibannya
Inilah perbedaan alur pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023, lengkap dengan perbedaan hak serta kewajiban PNS dan PPPK sebagai ASN.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut alur pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan segera dibuka pada 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.
Daftar CPNS dan PPPK secara online melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Pada tahun ini tersedia 572.299 formasi untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, yang terbagi atas 28.903 untuk lowongan CPNS, dan 543.396 PPPK.
PPPK terbagi menjadi tiga, yaitu PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, hingga PPPK Tenaga Teknis.
Simak alur pendaftaran beserta dokumen persyaratannya berikut ini.
Baca juga: Cara Cek Formasi CPNS-PPPK di SSCASN dan Link Kementerian
Alur Pendaftaran CPNS 2023
1. Peserta melakukan pendaftaran akun di laman resmi sscasn.bkn.go.id
Peserta akan diminta untuk mengisi data diri dan mengunggah beberapa dokumen persyaratan saat pendaftaran.
2. Kemudian peserta bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran formasi
Peserta diminta mengisi biodata, memilih jenis formasi, hingga mencetak kartu pendaftaran
3. Selanjutnya, peserta akan mengikuti tahap seleksi administrasi
Pihak panitia akan memverifikasi data pelamar.
4. Berikutnya peserta melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi
Peserta yang lolos seleksi administrasi nantinya harus mengikuti seleksi kompetensi seperti ujian SKD dan SKB untuk menentukan kelolosannya
5. Peserta menunggu pengumuman kelulusan
Jika dinyatakan lulus maka peserta dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Baca juga: Syarat Daftar CPNS Penjaga Tahanan Kemenkumham 2023, Gajinya Rp 5,71 Juta-Rp 6,26 Juta
Alur Pendaftaran PPPK Guru 2023
1. Peserta melakukan pendaftaran akun di laman resmi sscasn.bkn.go.id
Peserta akan diminta untuk mengisi data diri dan mengunggah beberapa dokumen persyaratan saat pendaftaran.
2. Setelah itu peserta bisa melanjutkan ke tahap penentuan prioritas
Sistem akan menentukan prioritas
- P1 wajib mendaftar sampai resume
- P2 dan P3 tidak bisa turun status jika tidak ada formasi yang dibuka
- P4 bisa mendaftar ketika formasi untuk P4 masih tersedia
- P3 dan P4 bisa naik status menjadi P2 jika termasuk THK II
Nantinya akan ada tahapan konfirmasi oleh peserta.
3. Selanjutnya, peserta akan melakukan pendaftaran formasi
Peserta mengisi biodata, serta memilih jenis seleksi hingga mengunggah dokumen yang diperlukan
4. Kemudian peserta melanjutkan ke tahap seleksi administrasi
Panitia akan melakukan verifikasi data pelamar dan menentukan kelulusan seleksi administrasinya.
5. Peserta melakukan seleksi kompetensi
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, harus mengikuti seleksi kompetensi terlebih dahulu.
6. Peserta menunggu pengumuman kelulusan
Jika dinyatakan lulus maka peserta dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pemberkasan.
Baca juga: Link Download Surat Lamaran dan Surat Pernyataan CPNS Mahkamah Agung RI 2023, Beserta Contohnya
Alur Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2023
1. Peserta melakukan pendaftaran akun di laman resmi sscasn.bkn.go.id
Peserta akan diminta untuk mengisi data diri dan mengunggah beberapa dokumen persyaratan saat pendaftaran.
2. Selanjutnya, peserta akan melakukan pendaftaran formasi
Peserta mengisi biodata, serta memilih jenis seleksi hingga mengunggah dokumen yang diperlukan
3. Kemudian peserta melanjutkan ke tahap seleksi administrasi
Panitia akan melakukan verifikasi data pelamar dan menentukan kelulusan seleksi administrasinya.
4. Peserta melakukan seleksi kompetensi
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, harus mengikuti seleksi kompetensi terlebih dahulu.
5. Peserta menunggu pengumuman kelulusan
Jika dinyatakan lulus maka peserta dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pemberkasan.
Baca juga: Daftar 9 Formasi PPPK Tenaga Teknis BKN dan Tugasnya: Arsiparis hingga Pustakawan
Alur Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2023
1. Peserta melakukan pendaftaran akun di laman resmi sscasn.bkn.go.id
Peserta akan diminta untuk mengisi data diri dan mengunggah beberapa dokumen persyaratan saat pendaftaran.
2. Kemudian, peserta akan melakukan pendaftaran formasi
Peserta mengisi biodata, serta memilih jenis seleksi hingga mengunggah dokumen yang diperlukan
3. Lalu peserta melanjutkan ke tahap seleksi administrasi
Panitia akan melakukan verifikasi data pelamar dan menentukan kelulusan seleksi administrasinya.
4. Peserta melakukan seleksi kompetensi
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, harus mengikuti seleksi kompetensi terlebih dahulu.
5. Peserta menunggu pengumuman kelulusan
Jika dinyatakan lulus maka peserta dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pemberkasan.
Baca juga: Syarat CPNS Kejaksaan 2023 Ahli Pertama Jaksa untuk Pelamar Umum dan Khusus
Perbedaan Hak serta Kewajiban PNS dan PPPK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK.
PNS dan PPPK memiliki status sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau sebagai pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.
Namun keduanya memiliki perbedaan secara hak dan kewajibannya.
Jika dibedakan dari status kepegawaiannya, PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan PPPK merupakan pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
Jika dibedakan dari hak-nya, PNS memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Sedangkan PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Masa kerja PNS adalah sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Sedangkan untuk PPPK masa kerjanya diatur sesuai surat perjanjian yang telah disepakati, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.