Pilpres 2024
Dukung Prabowo, Herzaky: Kemanapun Berlabuh Tidak Ada Kami Memaksa Jadi Cawapres
Partai Demokrat menegaskan, tidak pernah ada syarat saat berkoalisi maka AHY harus menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menegaskan, tidak pernah ada syarat saat berkoalisi maka AHY harus menjadi calon wakil presiden (cawapres).
"Kemanapun kami berlabuh, kami sudah menentukan Pak Prabowo jadi presiden dan tidak ada yang namanya kami memaksa kami cawapres itu tidak ada," kata dia dikutip dari tayangan Kompas TV pagi, Selasa (19/9/2023).
Ia mengungkapkan, landasan untuk berkoalisi adalah demi rakyat, bangsa dan negara.
Menurutnya tidak pernah ada pembahasan di koalisi manapun soal AHY harus menjadi cawapresnya.
"Ya sederhana saja ini adalah kepentingan rakyat bangsa dan negara mengapa ini menjadi awalan kami bergabung kepada Pak Prabowo," tutur Herzaky.
"Nggak ada pembahasan kalau kita berkoalisi (AHY) jadi cawapresnya saya. Kalau saya nggak jadi cawapresnya saya nggak mau koalisi nggak ada satupun pembahasan seperti itu," sambungnya.
Secara khusus Herzaky meminta untuk menyudahi perbincangan seputar AHY menjadi cawapres.
Baca juga: Mustahil Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Ridwan Kamil Tereliminasi, AHY Pamit ke Puan Maharani
Kedepan pihaknya berfokus untuk mempersiapkan agenda sikap resmi Partai Demokrat pada Rapimnas di JCC Jakarta pada Kamis 21 September 2023.
"Kita tutup buku yang masa lalu, kita fokus aja masa depan pada 21 September di situ AHY akan menyampaikan sikap secara resmi," tutur Herzaky.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.