Kasus Lukas Enembe
Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Kasus Suap dan Gratifikasi: Tuntutan Jaksa Penuh Kebohongan
Dalam pleidoinya Lukas menuding bahwa tuntutan jaksa terhadap dirinya penuh kebohongan, manipulasi, hoaks, bahkan tipu muslihat.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya atas tuntutan 10 tahun 6 bulan penjara yang sebelumnya dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus suap dan gratifikasi.
Adapun hal itu diungkapkan kuasa hukum Lukas, Petrus Balla Pattyona saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi kliennya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023).
Dalam pleidoinya Lukas menuding bahwa tuntutan jaksa terhadap dirinya penuh kebohongan, manipulasi, hoaks, bahkan tipu muslihat.
Bahkan KPK menurut Lukas melakukan hal tersebut dengan cara terstruktur dan sistematis guna mengkriminalisasi dirinya.
"Tuntutan terhadap Saya sebenarnya penuh dengan kebohongan, manipulasi, hoaks, tipu-tipu dan muslihat yang dibangun secara terencana, terstuktur," ucap Lukas melalui kuasa hukumnya.
Sebab kata Lukas, dalam proses penyidikan, KPK juga telah menuduhnya membantu pembelian senjata bersama seorang pilot hingga bermain judi.
Selain itu KPK disebut Lukas juga mengatakan bahwa dirinya bermain pingpong meski berada di ruang tahanan.
"Hanya ada 1 informasi yang tidak hoaks dan valid yaitu selama saya menjalani masa Tahanan di Rutan KPK, saya pernah diberi makan ubi busuk dan ketika seorang Tahanan-Ricky Ham Pagawak menanyakan ke Petugas Rutan mengapa saya diberi ubi busuk, jawaban Petugas Tahanan bahwa makanan ubi busuk tersebut dikirim dari luar," ujarnya.
Lebih lanjut, Lukas menegaskan, dari 17 saksi yang dihadirkan oleh KPK dan jaksa, tidak ada satu pun yang mampu menjelaskan dan membuktikan adanya gratifikasi yang dituduhkan padanya.
Sehingga ia pun berharap agar majelis hakim bisa memutuskan hukuman terhadapnya berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukan berdasarkan hasil BAP.
"Semuanya telah menerangkan tidak mengenal saya, tidak mengetahui tindak pidana gratifikasi yang saya lakukan karena memang saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan dan digembor-gemborkan selama ini. Saya adalah Gubernur Papua yang clean and clear," kata Lukas.
"Saya mohon agar majelis hakim dengan hati dan pikiran yang jernih yang mengadili saya dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta hukum, bukan berdasarkan hasil BAP yang dipindahkan ke dalam surat tuntutan," sambungnya.
Alhasil ia pun memohon agar bisa dibebaskan dari semua dakwaan. Ia pun memohon agar KPK tidak lagi menzalimi dirinya dengan kasus-kasus baru, seperti kasus pencucian uang dan kepemilikan jet pribadi.
"Dan, oleh karena itu, dapat menyatakan bahwa saya tidak bersalah dan dengan ini dapat membebaskan saya dari segala dakwaan," pungkasnya.
Lukas Enembe Dituntut 10,5 tahun Penjara
Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata jaksa di persidangan.
Kemudian jaksa menyebutkan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47,8 miliar.
"Selambat-lambatnya satu bulan setelah pengadilan mendapatkan kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang makan harta bendanya akan disita oleh jaksa dan disiksa," kata jaksa.
Terkait perkara ini sendiri, Lukas Enembe sebelumnya telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Dalam dakwaan pertama, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 45 miliar.
Uang puluhan miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.
Suap diterima Lukas Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021.
Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.
Kemudian dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar.
Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.
Uang itu diterima Lukas Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.
Oleh karena perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kasus Lukas Enembe
Surat Terbuka Keluarga Lukas Enembe untuk Presiden Jokowi: Minta Keadilan di Akhir Sisa Hidupnya |
---|
KPK Resmi Banding Vonis 8 Tahun Penjara Lukas Enembe |
---|
Pihak Keluarga: Kami Sudah Pasrah, di Mana Lagi Lukas Enembe dan Orang Papua Mencari Keadilan? |
---|
KPK Bakal Banding Vonis Lukas Enembe, Ingin Buktikan Kepemilikan Hotel Angkasa |
---|
Bicara Kasar saat Persidangan, Jadi Hal yang Memberatkan Vonis Lukas Enembe |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.