Rabu, 10 September 2025

PPPK 2023

Syarat Pendaftaran PPPK Kementan 2023 untuk Lulusan S1, S2, D3, D4, dan SMK

Berikut ini syarat pendaftaran PPPK Kementerian Pertanian 2023 untuk pelamar S1, S2, D3, D4, SMK peternakan. Pendaftaran ditutup 9 Oktober 2023.

Editor: Nuryanti
freepik.com
Ilustrasi CPNS 2023 -- Berikut ini syarat pendaftaran PPPK Kementerian Pertanian 2023 untuk pelamar S1, S2, D3, D4 dan SMK peternakan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat pendaftaran PPPK Kementan 2023.

Pendaftaran PPPK Kementerian Pertanian (Kementan) 2023 dibuka hingga 9 Oktober 2023.

Kementan mengumumkan syarat PPPK Kementan 2023 melalui Pengumuman Nomor B-2626/Kp.110/A2/09/2023.

Pelamar PPPK Kementan 2023 dapat mendaftar di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Bagi Anda yang ingin mendaftar PPPK Kementan 2023, simak informasi di bawah ini.

Baca juga: Format Surat Lamaran dan Surat Pernyataan PPPK Kemenpan RB 2023 Beserta Link PDF

Kriteria pelamar:

1. Pelamar Khusus

Eks THK 11 dan non-ASN Kementan yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementan saat pendaftaran PPPK Kementan 2023.

*) Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

2. Pelamar Umum

a. WNI

b. Pelamar disabilitas, dengan melampirkan bukti:

- Surat Keterangan dari Dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas (asli) yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya

- Video singkat berdurasi 10-15 menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari Pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Video itu diunggah melalui akun Youtube masing-masing Pelamar dan selanjutnya melampirkan link video tersebut pada akun pendaftaran SSCASN 2023.

Baca juga: Formasi PPPK Otorita Ibu Kota Nusantara 2023 untuk S1 Semua Jurusan

Syarat Umum:

1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar

2. WNI

3. Tidak pernah dipenjara selama 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta/BUMN/BUMD

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah

6. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya

7. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

10. Sehat jasmani dan rohani

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya

*) dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, dilengkapi pada saat dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir Seleksi Pengadaan PPPK

12. Bersedia ditempatkan diseluruh Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah (dengan menandatangani surat pernyataan)

13. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa perjanjian kerja berlaku

14. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan

15. Memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama di bidang kerja yang sesuai dengan jabatan fungsional dan/atau rencana penempatan yang akan dilamar

16. Pelamar JF dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi paling singkat 2 tahun untuk jenjang asisten ahli

17. Pengalaman sebagaimana disebut pada angka 15 dan 16 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. pimpinan unit kerja paling rendah Pejabat Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah

b. paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.

Baca juga: 5 Contoh Deskripsi Diri untuk Daftar PPPK Guru 2023

Syarat Khusus:

1. Memiliki sertifikat pelatihan/workshop/seminar yang diterbitkan lembaga pendidikan dan pelatihan/instansi pemerintah/organisasi profesi untuk jabatan yang mempersyaratkannya

2. Seluruh pelamar wajib memilikki Ijazah dengan ketentuan:

a. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri

Kualifikasi pendidikan Pascasarjana/S2 dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dalam BAN-PT pada saat kelulusan, dengan IPK Minimal 3,00

b. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri

Kualifikasi pendidikan Pascasarjana/S2 dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan IPK Minimal 3,00

c. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri

Kualifikasi pendidikan Sarjana/S1, D4, atau D3 dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dalam BAN-PT pada saat kelulusan, dengan IPK Minimal 2,50

d. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri

Kualifikasi pendidikan Sarjana/S1, D4, atau D3 dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan IPK Minimal 2,50

e. SMK Bidang Peternakan yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan nilai ijazah/ujian sekolah rata-rata minimal 6,50.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPPK 2023

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan