Selasa, 30 September 2025

CPNS 2023

Syarat CPNS PPATK 2023 dan Unggah Dokumen untuk Pelamar Umum dan Khusus

Berikut ini persyaratan CPNS PPATK 2023 dan unggah dokumen untuk pelamar umum dan khusus. Pendaftaran CPNS PPATK 2023 akan ditutup 9 Oktober 2023.

Istimewa
Ilustrasi PNS --- Berikut ini persyaratan CPNS PPATK 2023 dan unggah dokumen untuk pelamar umum dan khusus. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini persyaratan pendaftaran CPNS PPATK 2023.

Pusat Pelaporan Dana dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka pendaftaran CPNS 2023 hingga 9 Oktober 2023.

Syarat pelamar CPNS PPATK 2023 tercantum dalam Surat Pengumuman PPATK No. 13 Tahun 2023 tentang Pengadaan CPNS PPATK Tahun Anggaran (TA) 2023.

Ada sejumlah kategori pelamar yaitu umum, cumlaude, putra/i Papua dan Papua Barat, dan pelamar khusus.

Selengkapnya, simak syaratnya di bawah ini.

Baca juga: Link Daftar CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Berikut Persyaratannya

Persyaratan Umum:

1. WNI

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar

3. Tidak pernah dihukum penjara selama 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawau swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, TNI, Polri

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
dari Rumah Sakit Pemerintah

9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah dinyatakan lulus

10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba Napza dari Rumah Sakit Pemerintah, wajib dilengkapi setelah dinyatakan lulus

11. Tidak bertato/bekas tato dan bertindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama

12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca juga: Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 Beserta Bobot Soal TWK, TIU dan TKP

Persyaratan Khusus:

1. Formasi Umum

- Ijazah pelamar yang diakui adalah ijazah yang diperoleh dari PTN/PTS dengan Program Studi terakreditasi minimal B

- Bagi pelamar yang memperoleh ijazah dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan

- IPK bagi pelamar lulusan Sl/D4 minimal 2.75

- Nilai TOEFL ITP /TOEFL lnstitutional/TOEFL Prediction minimal 475 dibuktikan dengan fotokopi sertifikat Institusional TOEFL Prediction yang diperoleh setelah tanggal
1 Oktober 2021.

2. Formasi Cumlaude

- Pelamar adalah lulusan terbaik (cumlaude) dari PTS/PTS yang terakreditasi "A" dan
Program Studi terakreditasi "A"pada saat lulus, dibuktikan dengan SKL cumlaude pada ijazah
S1/D4 atau transkrip nilai

- Bagi pelamar yang memperoleh ijazah dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan
surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan

- Nilai TOEFL ITP /TOEFL Institutional/TOEFL Prediction minimal 475 dibuktikan dengan fotokopi sertifikat Institusional TOEFL Prediction yang diperoleh setelah tanggal 1 Oktober 2021.

3. Formasi Putra/Putri Papua atau Papua Barat

- Berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak/ibu kandung) asli Papua atau Papua Barat yang dibuktikan dengan:

1) Surat Akta Kelahiran Pelamar;
2) KTP Bapak/Ibu kandung; dan
3) Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kelurahan/Desa.

- Ijazah pelamar yang diakui adalah ijazah yang diperoleh dari PTN/PTS yang terakreditasi atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.

Baca juga: Cara Cetak Kartu Pendaftaran CPNS PPPK 2023 di Laman sscasn.bkn.go.id

4. Formasi Penyandang Disabilitias

- Pelamar merupakan penyandang Disabilitas Fisik Derajat I yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit Pemerintah/
Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya

- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar

- Ijazah pelamar yang diakui adalah ijazah yang diperoleh dari PTN/PTS yang terakreditasi atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.

Unggah Dokumen:

Berikut ini dokumen yang harus diunggah oleh pelamar CPNS PPATK 2023 dengan menyertakan scan asli dan berwarna:

1. Surat Lamaran ditujukan kepada Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan di Jakarta, diketik dan ditandatangani dengan pulpen bertinta hitam dan dibubuhi e-meterai
elektorik Rp.10.000 (Lampiran I);

2. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran II);

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)

4. Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah setempat

5. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS;

6. Ijazah Asli dan Sertifikat Akreditasi Program Studi dari BAN-PT

7. Transkrip Nilai Ijazah Asli

8. Surat Penyetaraan Ijazah dari Kementerian yang membidangi pendidikan, bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri

9. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang
warna merah

10. Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (Lampiran III)

11. Surat Keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas dan video singkat dengan durasi 2-3 menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuaijabatan yang akan dilamar (bagi pelamar penyandang disabilitas).

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait CPNS 2023

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan