CPNS 2023
Ketentuan Letak Tanda Tangan dan Meterai untuk Daftar CPNS 2023
Di manakah letak tanda tangan, apakah di sebelah kiri atau sebelah kanan meterai?
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Rangkaian kegiatan seleksi CPNS dan PPPK 2023 masih berlangsung.
Dalam pelaksanaannya, pendaftar akan menandatangani sejumlah dokumen, seperti surat lamaran.
Lantas, letak tanda tangan di sebelah kiri atau kanan meterai?
Terkait letak tanda tangan terhadap meterai, tidak ada aturan tertentu.
Hal penting yang perlu diingat adalah tanda tangan dan meterai teridentifikasi dengan jelas dan tidak saling menumpuk.
Selain itu, pendaftar juga harus mengetahui bahwa meterai yang digunakan adalah meterai elektronik atau e-meterai.
Baca juga: Link PDF Formasi CPNS BIN 2023 dan Syaratnya
Dokumen yang memakai e-meterai adalah Surat Lamaran dan Surat Pernyataan.
Berikut adalah cara memasang e-meterai:
1. Login ke laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login
2. Login dengan memasukkan NIK dan password yang sudah didaftarkan, klik Masuk
3. Isi data diri atau biodata dengan lengkap dan benar, klik Selanjutnya

4. Pilih jenis seleksi yang akan dilamar, klik Selanjutnya
5. Pilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan formasi yang akan dilamar, klik Selanjutnya
6. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar, klik Selanjutnya
7. Langkah selanjutnya adalah Unggah Dokumen. Pastikan dokumen sesuai dengan ketentuan
8. Klik "Cek akun E-Meterai", lalu login dengan akun e-meterai, klik Masuk
Apabila kamu belum mempunyai akun e-meterai, dapat melihat caranya di link bawah ini:
Baca juga: Cara Registrasi Akun E-Meterai untuk Daftar CPNS PPPK 2023
9. Pada menu Unggah Dokumen, pilih dokumen PDF yang akan diberi e-meterai, klik Unggah
10. Klik "Unggah PDF yang Belum Ada E-Meterai",
11. Klik "Pilih PDF yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e-meterai",
12. Pilih dokumen yang akan diunggah, klik Open
13. Posisikan e-meterai dan letakkan di sebelah tanda tangan
Pastikan posisi e-meterai tidak menimpa gambar ataupun tulisan apapun
14. Klik Unggah E-Meterai
15. Klik Unggah PDF yang sudah ada E-meterai, pilih dokumen, klik Open
16. Selesai
(Tribunnews.com, Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.