Minggu, 31 Agustus 2025

CPNS 2023

Cara Membubuhkan Meterai di Meteraionline.id, Pendaftaran CPNS Ditutup Besok

Meteraionline.id merupakan channel penjualan (reseller) meterai elektronik resmi di bawah Authorized Distributor Percetakan Uang Republik Indonesia.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
meteraionline.id
Meteraionline.id merupakan channel penjualan (reseller) meterai elektronik resmi di bawah Authorized Distributor Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). 

TRIBUNNEWS.COM - Meteraionline.id merupakan channel penjualan (reseller) meterai elektronik resmi di bawah Authorized Distributor Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Bagi pendaftar yang belum membubuhkan meterai, dapat mengikuti langkah di bawah ini.

Pasalnya, pendaftaran CPNS akan dibuka hingga besok Senin, (9/10/2023).

Nantinya, untuk dokumen CASN yang masuk sistem antrian akan diproses sesuai urutan.

"Jangan khawatir untuk dokumen tidak terstamping karena semua akan diproses sesuai antrian," tulis akun Instagram @bkngoidofficial. (28/9/2023)

Cara Membeli dan Membubuhkan E-Meterai di meteraionline.id:

1. Buka laman meteraionline.id, klik "Login" di pojok kanan atas

Cara Beli dan Pasang E-Meterai di meteraionline.id
Cara Beli dan Pasang E-Meterai di meteraionline.id

Baca juga: H-1 Ditutup, Simak Instansi yang Sepi Pelamar dalam Seleksi CPNS 2023

2. Apabila belum memiliki akun, registrasi terlebih dahulu dengan menekan "Klik di sini"

Apabila sudah mempunyai akun, login dengan email dan password yang sudah terdaftar

3. Pilih menu "Beli Kuota"

4. Pilih paket e-meterai yang ingin dibeli, lalu tekan "Beli Kuota"

5. Scan QRIS untuk melakukan pembayaran

6. Ketika sudah membayar, silahkan cek status pembayaranmu di menu "Riwayat Pembelian" secara berkala

7. Tunggu hingga status menjadi "Lunas"

8. Upload dokumen dengan menekan menu "Unggah Dokumen" pada Halaman Dashboard atau bisa menekan menu "Upload Dokumen" lalu ke "Meterai Elektronik"

9. Tekan "Cari Dokumen" untuk memilih dokumen anda

10. Posisikan e-meterai sesuai ketentuan

11. Setelah diposisikan, isi detail dokumen lalu tekan "Unggah"

12. Klik "Progress Dokumen"

13. Apabila muncul tulisan "Dalam Proses" makan dokumen sudah masuk dalam antrian, tunggu hingga selesai

14. Apabila telah selesai, tekan ikon unduh atau download untuk mengunduh dokumen anda

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan