Sabtu, 11 April 2026

KASN Dibubarkan, ICW: Pemerintah dan DPR Abai Persoalan Reformasi Birokrasi

Almas melanjutkan terkait draft UU ASN yang kemudian disahkan menurutnya, pemerintah dan DPR telah abai

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina (Tengah) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Indonesian Corruption Watch (ICW),  Almas Sjafrina menilai pemerintah dan DPR abai soal reformasi birokrasi karena membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Diketahui perubahan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembahasan tingkat I di Komisi II pada 26 September lalu. Salah satu poin mengemuka dari perubahan tersebut adalah penghapusan KASN.

"Salah satu hal penting dalam agenda reformasi birokrasi adalah bagaimana kita menciptakan atau menjadikan sumber daya manusia misalnya terkait dengan ASN. Bagaimana ASN betul-betul berintegritas, netral dan keluar dari persoalan-persoalan yang selama ini membelenggu ASN dan birokrasi secara umum," kata Almas Sjafrina pada diskusi bertajuk “KASN Dibubarkan, Netralitas ASN di Ujung Tanduk?” di Jakarta Selatan, Selasa, (10/10/2023).

Almas melanjutkan terkait draft UU ASN yang kemudian disahkan menurutnya, pemerintah dan DPR telah abai.

Baca juga: ICW Desak KPK Tak Libatkan Firli Bahuri dalam Ambil Keputusan Selama Penyidikan di Polda Bergulir

"Kalau melihat draft yang kemudian disahkan oleh pemerintah dan DPR terkait dengan Undang-Undang ASN. Rasanya pemerintah dan DPR abai terhadap persoalan reformasi birokrasi kita saat ini," sambungnya.

Karena hal pertama yang cukup mencolok, kata Almas KASN dibubarkan tanpa disertai tawaran gagasan atau regulasi peraturan baru.

"Mengenai bagaimana pemerintah dan DPR kemudian akan menciptakan pengawasan terkait dengan terwujudnya birokrasi yang mengimplementasikan birokrasi yang lebih bersih dari persoalan politisasi dan lain-lain," tegasnya.

Menuntutnya hal itu merupakan persolan yang sangat merusak birokrasi di Indonesia.

"Ini adalah persoalan yang saat ini rasanya kita sepakat bahwa persoalan ini menjadi persoalan yang sangat merusak birokrasi kita," kata Almas.

"Bahkan kalau kita bicara korupsi. Sudah berapa banyak kepala daerah bahkan ada menteri yang tersangkut kasus jual beli jabatan. Ini satu masalah yang mana KASN ini fungsi dan perannya sangat strategis untuk menjaga persoalan ini," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved