CPNS 2023
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023
Simak link untuk mengakses hasil seleksi CPNS dan PPPK 2023 Kemenkumham berikut ini, lengkap dengan tahapan seleksi lengkapnya berikut ini.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek link pengumuman hasil seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023.
Informasi mengenai pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 akan segera diumumkan secara online.
Pengumuman hasil seleksi dapat di cek pada laman resmi casn.kemenkumham.go.id.
Namun berdasarkan pantauan tim Tribunnews.com, hingga saat ini pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 belum juga disampaikan.
Nantinya peserta yang lolos dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Sementara bagi yang tidak lolos, masih berkemungkinan untuk melakukan sanggahan.
Baca juga: Solusi Lupa Email atau Password Simulasi CAT BKN Bagi Peserta CPNS 2023
Tahapan Seleksi Kelulusan
- Kelulusan seleksi administrasi pada jabatan jenjang pendidikan Strata 2 (S-2) jenis kebutuhan Umum, Lulusan Terbaik, dan Penyandang Disabilitas didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam pengumuman. Khusus jenis kebutuhan Penyandang Disabilitas, selain berdasarkan kesesuaian data dan dokumen juga didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian jenis dan tingkat/derajat kriteria disabilitas
- Kelulusan seleksi administrasi pada kualifikasi pendidikan SLTA sederajat didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam pengumuman
- Setelah dilakukan verifikasi, bagi Pelamar yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam pengumuman maka Pelamar tersebut dinyatakan gugur dan tidak dapat diberikan kartu peserta ujian, sedangkan bagi Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kartu peserta ujian dan dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya
- Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023
- Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah Pelamar yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi kebutuhan pada masing-masing jabatan dengan memperhatikan jenis kebutuhan dan pengelompokan yang sama
- Pada kualifikasi pendidikan SLTA sederajat, pengukuran tinggi badan dilaksanakan sebelum pelaksanaan SKB Kesamaptaan. Apabila Pelamar tidak memenuhi persyaratan tinggi badan, Pelamar tidak dapat mengikuti tahapan SKB Kesamaptaan dan tahapan seleksi selanjutnya
- Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, dengan memperhatikan jenis kebutuhan dan pengelompokan yang sama
- Dalam hal jenis kebutuhan umum tidak terpenuhi dapat diisi dari Pelamar kebutuhan khusus dan apabila jenis kebutuhan khusus tidak terpenuhi dapat diisi Pelamar dari kebutuhan umum yang memenuhi nilai ambang batas kelulusan peringkat terbaik sepanjang dalam jabatan yang sama, setelah mendapatkan persetujuan dari Panselnas.
Baca juga: Apa Itu Masa Sanggah CPNS 2023? Fitur Bagi Peserta yang Tidak Lolos Seleksi Administrasi
Jadwal Seleksi CPNS 2023
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 15-18 Oktober 2023
Masa sanggah: 19-21 Oktober 2023
Jawab sanggah: 19-23 Oktober 2023
Pengumuman pasca sanggah: 22-28 Oktober 2023
Penarikan data final: 29-31 Oktober 2023
Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 1-4 November 2023
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 5-8 November 2023
Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023
Pengolahan nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023
Pengumuman hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023
Masa sanggah: 23-25 November 2023
Jawab sanggah: 23-27 November 2023
Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 26-30 November 2023
Pengumuman pasca sanggah: 27 November-2 Desember 2023
Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non CAT: 3-22 Desember 2023
Penetapan titik lokasi SKB dengan CAT (input lokasi): 3-5 Desember 2023
Pemilihan titik lokasi SKB dengan CAT oleh peserta seleksi: 6-8 Desember 2023
Penarikan data final: 9-10 Desember 2023
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 13-15 Desember 2023
Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16-22 Desember 2023
Integrasi nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023-4 Januari 2024
Pengumuman kelulusan: 5-12 Januari 2024
Masa sanggah: 13-15 Januari 2024
Jawab sanggah: 13-19 Januari 2024
Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2024
Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 16-22 Januari 2024
Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2024
Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-22 Maret 2024
Baca juga: Apa Itu Masa Sanggah CPNS 2023? Fitur Bagi Peserta yang Tidak Lolos Seleksi Administrasi
Jadwal Seleksi PPPK 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 - 18 Oktober 2023
Masa Sanggah: 19 - 21 Oktober 2023
Jawab Sanggah: 19 - 23 Oktober 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 22 - 28 Oktober 2023
Penarikan data final: 29 - 31 Oktober 2023
Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 1 - 4 November 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 5 - 8 November 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 November - 4 Desember 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 15 November - 6 Desember 2023
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 30 November - 9 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan: 6 - 15 Desember 2023
Pengisian DRH NI PPPK: 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024
Usul Penetapan NI PPPK: 15 Januari - 13 Februari 2024.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.