Rabu, 12 November 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Dalami Dugaan Aliran Uang ke BPK, Kejaksaan Periksa Direktur Hotel dan Manajer Pusat Perbelanjaan

Kejaksaan Agung terus mendalami fakta persidangan kasus korupsi tower BTS Kominfo terkait dugaan aliran uang ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Dokumentasi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mendalami fakta persidangan kasus korupsi tower BTS Kominfo terkait dugaan aliran uang ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kali ini, pendalaman dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan tempat penyerahan uang ke perantara BPK bernama Sadikin Rusli.

Saksi yang diperiksa terkait hal itu ialah Direktur Safety & Security Hotel Grand Hyatt dan Manajer Parkir Plaza Indonesia.

"Saksi yang diperiksa ialah BP selaku Direktur Safety & Security Grand Hyatt, AB selaku CPM Parkir Plaza Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).

Selain kedua saksi itu terkait aliran dana ke BPK, tim penyidik juga memeriksa saksi-saksi lain para hari yang sama.

Di antaranya, terdapat staf eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif berinisial J.

Sosok J ini diketahui bernama Jennifer dan sudah pernah memberikan kesaksian di persidangan.

"J selaku Staff Pimpinan Dirut BAKTI," kata Ketut.

Kemudian ada pula dua manajer perusahaan swasta yang turut diperiksa pada hari ini, yakni: FPS selaku National Project Manager Department Head for SACME PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical dan DN selaku Senior Project Manager PT Intisel Prodaktifakom.

Sebelumnya, persidangan kasus korupsi tower BTS telah mengungkap fakta adanya aliran dana ke BPK sebanyak Rp 40 miliar.

Uang itu diantar oleh Windi Purnama, kurir yang sudah menjadi tersangka, kepada Sadikin atas perintah Anang Achmad Latif.

"Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat (aplikasi) Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," ujar Windi Purnama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Total uang yang diserahkan Windi untuk oknum BPK mencapai Rp 40 miliar.

Uang itu diserahkannya satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai di Hotel Grand Hyatt.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved