Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Dalami Dugaan Aliran Uang ke BPK, Kejaksaan Periksa Direktur Hotel dan Manajer Pusat Perbelanjaan
Kejaksaan Agung terus mendalami fakta persidangan kasus korupsi tower BTS Kominfo terkait dugaan aliran uang ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura. Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya," kata Windi.
Baca juga: Dugaan Aliran Uang Korupsi Tower BTS ke BPK, Penyidik Kantongi Bukti Tiket Parkir di Hotel Mewah
Adapun dalam berita acara pemeriksaannya (BAP), Windi mengaku menyerahkan uang kepada perantara BPK di Plaza Indonesia.
"Saya mendapat arahan dari Anang Achmad Latif untuk menyerahkan uang kepada Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, Nomor telpon namanya Sadikin (saya serahkan di Plaza Indonesia), Nistra untuk Komisi I DPR RI (saya serahkan di daerah Andara, di Sentul)," kata Windi Purnama dalam penggalan BAP-nya sebagai tersangka.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
| 3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
|---|
| Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
|---|
| Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
|---|
| Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
|---|
| MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.