Rabu, 12 November 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Dalami Dugaan Aliran Uang ke BPK, Kejaksaan Periksa Direktur Hotel dan Manajer Pusat Perbelanjaan

Kejaksaan Agung terus mendalami fakta persidangan kasus korupsi tower BTS Kominfo terkait dugaan aliran uang ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Dokumentasi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana 

"40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura. Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya," kata Windi.

Baca juga: Dugaan Aliran Uang Korupsi Tower BTS ke BPK, Penyidik Kantongi Bukti Tiket Parkir di Hotel Mewah

Adapun dalam berita acara pemeriksaannya (BAP), Windi mengaku menyerahkan uang kepada perantara BPK di Plaza Indonesia.

"Saya mendapat arahan dari Anang Achmad Latif untuk menyerahkan uang kepada Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, Nomor telpon namanya Sadikin (saya serahkan di Plaza Indonesia), Nistra untuk Komisi I DPR RI (saya serahkan di daerah Andara, di Sentul)," kata Windi Purnama dalam penggalan BAP-nya sebagai tersangka.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved