Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Dalami Dugaan Aliran Uang ke BPK, Kejaksaan Periksa Direktur Hotel dan Manajer Pusat Perbelanjaan
Kejaksaan Agung terus mendalami fakta persidangan kasus korupsi tower BTS Kominfo terkait dugaan aliran uang ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mendalami fakta persidangan kasus korupsi tower BTS Kominfo terkait dugaan aliran uang ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kali ini, pendalaman dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan tempat penyerahan uang ke perantara BPK bernama Sadikin Rusli.
Saksi yang diperiksa terkait hal itu ialah Direktur Safety & Security Hotel Grand Hyatt dan Manajer Parkir Plaza Indonesia.
"Saksi yang diperiksa ialah BP selaku Direktur Safety & Security Grand Hyatt, AB selaku CPM Parkir Plaza Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).
Selain kedua saksi itu terkait aliran dana ke BPK, tim penyidik juga memeriksa saksi-saksi lain para hari yang sama.
Di antaranya, terdapat staf eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif berinisial J.
Sosok J ini diketahui bernama Jennifer dan sudah pernah memberikan kesaksian di persidangan.
"J selaku Staff Pimpinan Dirut BAKTI," kata Ketut.
Kemudian ada pula dua manajer perusahaan swasta yang turut diperiksa pada hari ini, yakni: FPS selaku National Project Manager Department Head for SACME PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical dan DN selaku Senior Project Manager PT Intisel Prodaktifakom.
Sebelumnya, persidangan kasus korupsi tower BTS telah mengungkap fakta adanya aliran dana ke BPK sebanyak Rp 40 miliar.
Uang itu diantar oleh Windi Purnama, kurir yang sudah menjadi tersangka, kepada Sadikin atas perintah Anang Achmad Latif.
"Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat (aplikasi) Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," ujar Windi Purnama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Total uang yang diserahkan Windi untuk oknum BPK mencapai Rp 40 miliar.
Uang itu diserahkannya satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai di Hotel Grand Hyatt.
"40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura. Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya," kata Windi.
Baca juga: Dugaan Aliran Uang Korupsi Tower BTS ke BPK, Penyidik Kantongi Bukti Tiket Parkir di Hotel Mewah
Adapun dalam berita acara pemeriksaannya (BAP), Windi mengaku menyerahkan uang kepada perantara BPK di Plaza Indonesia.
"Saya mendapat arahan dari Anang Achmad Latif untuk menyerahkan uang kepada Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, Nomor telpon namanya Sadikin (saya serahkan di Plaza Indonesia), Nistra untuk Komisi I DPR RI (saya serahkan di daerah Andara, di Sentul)," kata Windi Purnama dalam penggalan BAP-nya sebagai tersangka.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
| 3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
|---|
| Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
|---|
| Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
|---|
| Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
|---|
| MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.