Minggu, 17 Agustus 2025

Gerindra Tolak Usulan Masinton PDIP Terkait Hak Angket MK

Habiburokhman menjelaskan hak angket hanya bisa digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah atau eksekutif.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman saat ditemui di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menolak usulan anggota fraksi PDIP, Masinton Pasaribu untuk mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Habiburokhman, sebagai lembaga yudikatif MK tidak bisa dijadikan objek hak angket.

Baca juga: Fraksi PDIP Belum Bahas Usulan Masinton Terkait Hak Angket MK

"Ya saya pikir kita sih tersenyum ya mana tahu lah, masa sih keputusan MK dijadikan objek hak angket ya kan," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2023).

Habiburokhman menjelaskan hak angket hanya bisa digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah atau eksekutif.

"Yudikatif itu kalau di trias political lembaga lain lagi, enggak bisa jadi objek hak angket gitu lho," ujar Habiburokhman.

Baca juga: Tak Bermuatan Politis, Masinton Tegaskan Hak Angket MK demi Tegakkan Konstitusi

Apalagi, kata Habiburokhman, jika usulan tersebut dilakukan berlatar belakang urusan politik.

"Kita boleh kita politisi punya sikap politik, punya idealisme politik sendiri ya berbeda satu sama lain, tapi jangan perkosa sistem hukum, jangan atas nama politik ya kan apa yang menjadi hal dasar dalam hukum kita abaikan ya," jelasnya.

Adapun usulan Masinton disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10/2023) kemarin.

Masinton menilai terjadi tragedi konstitusi setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres.

"Tapi apa hari ini yang terjadi? Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," kata Masinton.

Dia menegaskan konstitusi harus berdiri tegak, tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit.

Baca juga: Apa Itu Hak Angket yang Diusulkan Masinton PDIP Terkait Putusan MK, Bagaimana Aturan Mainnya?

Masinton menjelaskan dirinya bersuara bukan atas kepentingan pasangan capres dan cawapres 2024.

"Tapi saya bicara tentang bagaimana kita bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini," ucapnya.

Dia menambahkan putusan MK tersebut tidak berdasarkan kepentingan konstitusi, namun dianggap putusan kaum tirani.

"Putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas atas kepentingan konstitusi, putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani saudara-saudara. Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak," jelas Masinton.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan